Tambrauw – Polda Papua Barat Daya melalui personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan kegiatan penertiban serta penyampaian imbauan di lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kampung Orwen, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw. Penertiban ini dilakukan di dua titik, yakni area belakang Gereja GKI Imanuel dan wilayah belakang SMP Negeri Kwoor.
Kapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol Gatot Haribowo, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini berawal dari informasi yang diterima personel Ditreskrimsus, baik melalui laporan lisan masyarakat maupun pemberitaan di media online, terkait adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, personel Ditreskrimsus langsung menuju lokasi. Namun saat tiba di titik pertama, tidak ditemukan pekerja tambang. Diduga para pelaku sudah melarikan diri ke kawasan hutan,” ungkap Kapolda melalui keterangan pers yang diterima BalleoNews, Selasa (18/11/2025).

Dari keterangan masyarakat sekitar, aktivitas tambang ilegal di belakang Gereja GKI Imanuel disebut telah berlangsung sejak Oktober 2025, sedangkan di titik belakang SMP Negeri Kwoor diperkirakan telah berjalan sejak Agustus 2025.
Saat melakukan pengecekan, tim menemukan beberapa camp dan peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan, seperti mesin alkon, mesin dompeng, selang, dan wadah penyaring material pasir mengandung emas. Selanjutnya, seluruh temuan itu diamankan sementara ke Mako Polda Papua Barat Daya.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri atas:
1. 2 unit mesin alkon berwarna merah merek Honda WB30XN ukuran kecil
2. 2 unit mesin alkon berwarna merah merek Honda GX160 ukuran kecil
Usai mengamankan barang bukti, petugas kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak memberikan hak ulayat kepada pihak manapun untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Selain itu, Ditreskrimsus memasang spanduk larangan melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), termasuk IUP, IUPK, IPR, SIPB, serta izin pengangkutan dan penjualan.
Polda Papua Barat Daya memastikan bahwa pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah kerusakan lingkungan dan dampak sosial di wilayah adat masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna menghentikan aktivitas pertambangan ilegal. Langkah ini penting agar kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat tetap terjaga,” tegas Kapolda. (*)













