Sorong — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) serta cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong Tahun Anggaran 2017.
Tersangka baru yang berinisial JJR, merupakan mantan bendahara pengeluaran pada BPKAD Kota Sorong. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025), setelah JJR menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejati Papua Barat.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose, penyidik menemukan bukti keterlibatan JJR dalam perkara tersebut.
“Kita menetapkan tersangka dengan inisial JJR dari hasil ekspose tim penyidik. Kita juga telah mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Agustiawan menegaskan, kasus ini menjadi atensi khusus bagi Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk diselesaikan secara tuntas.

Menurutnya, sebagai bendahara pengeluaran, JJR memiliki tanggung jawab besar terhadap penggunaan anggaran yang kini berdasarkan hasil audit diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,1 miliar.
“Tidak mungkin dana sebesar itu keluar tanpa sepengetahuan bendahara pengeluaran,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 10 saksi telah diperiksa. Awalnya, JJR diperiksa sebagai saksi dalam perkara dua tersangka sebelumnya, yakni HJT (mantan Kepala BPKAD Kota Sorong) dan BEPM. Namun dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, tim penyidik menilai JJR turut serta dalam perbuatan melawan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JJR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, pada Kamis (6/11/2025), Kejati Papua Barat telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain yakni HJT dan BEPM dalam kasus yang sama. Dengan penetapan JJR, jumlah tersangka dalam perkara korupsi dana ATK dan cetakan di BPKAD Kota Sorong Tahun 2017 kini menjadi tiga orang.
Kejati Papua Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara.













