Sorong, Papua Barat Daya – Dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta Kementerian Pertanian Republik Indonesia melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap harga eceran tertinggi (HET) beras di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan harga beras tetap terkendali dan sesuai ketetapan yang berlaku, guna mencegah lonjakan harga yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat.
Tri Aris Indrayanto, Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya yang juga Ketua Pokja Pengawasan Ketersediaan Pangan Direktorat Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional, menjelaskan bahwa harga beras merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Harga beras ini merupakan indikator untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan HET beras yang wajib dipatuhi,” ujar Tri Aris dalam rapat koordinasi bersama jajaran Polda Papua Barat Daya, di Sorong, Kamis (23/10/2025).
Ia menegaskan, sesuai arahan Menteri Pertanian yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, penerapan HET harus ditaati seluruh pelaku usaha. Bila ditemukan pelanggaran, maka akan ada konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, terdapat sejumlah komponen biaya yang membuat harga beras di wilayah Papua kerap berada di atas HET, mulai dari biaya transportasi, logistik, hingga distribusi antarwilayah.
“Hari ini kami ingin mendengarkan langsung masukan dari para distributor beras, untuk mengetahui komponen biaya apa saja yang menyebabkan harga beras sulit ditekan hingga mendekati HET,” jelas Tri Aris.
Selain memantau harga, tim gabungan juga akan melakukan pengawasan terhadap mutu dan label beras yang beredar di pasar. Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa beras yang dijual telah sesuai dengan ketentuan label dan mutu yang ditetapkan.
Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, di antaranya Satgas Pangan Polda Papua Barat Daya, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, Dinas Pangan, serta Dinas Pertanian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan ketetapan Kepala Badan Pangan Nasional, HET beras untuk wilayah Maluku dan Papua dibedakan berdasarkan jenisnya, yakni:
1. Beras premium: Rp 15.800 per kilogram
2. Beras medium: Rp 15.500 per kilogram
3. Beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan): Rp 13.500 per kilogram
Namun, hasil pemantauan terkini menunjukkan bahwa di beberapa daerah, harga beras masih berada di atas ketetapan HET. Di Kabupaten Sorong Selatan, harga beras premium tercatat mencapai Rp 18.000 per kilogram, sedangkan di Kabupaten Maybrat, harga beras medium juga berada di kisaran Rp 18.000 per kilogram.
“Data ini kami peroleh dari sumber panel harga pangan yang terus kami pantau. Setelah rakor ini, kami akan melakukan pemantauan langsung atau sidak ke sejumlah pasar di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Selatan,” kata Tri Aris.
Untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan, pengendalian HET beras akan dilakukan oleh Satuan Tugas Daerah (Satgasda) Pangan Polri, dengan melibatkan berbagai unsur kementerian dan lembaga.
Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, serta Kepala Dinas yang membidangi urusan perizinan, perdagangan, pangan, dan pertanian di daerah.
Langkah kolaboratif lintas lembaga ini diharapkan mampu menekan disparitas harga beras antarwilayah di Papua Barat Daya, sekaligus menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memastikan harga beras di Papua Barat Daya tetap stabil dan sesuai ketetapan pemerintah. Pengawasan akan terus dilakukan agar masyarakat bisa memperoleh beras dengan harga wajar dan mutu terjamin,” tutup Tri Aris.