Berita  

Dinas KP2B dan Satpol PP PBD Sosialisasi Final Draft RPB Tahun 2025 dan Penyusunan IKD

Dalam rangka mensosialisasikan final draft Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025 kepada para pemangku kepentingan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satpol PP menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Papua Barat Daya Serta Penyusunan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel Sorong, Kamis (23/10/2025).

Ketua panitia Joshua R Homer mengatakan, tujuan kegiatan ini yaitu membangun komitmen bersama dan menjadikan dokumen RPB sebagai dokumen bersama.

“Menyepakati mekanisme koordinasi lintas OPD dan stakeholder, meningkatkan pemahaman dan komitmen bersama dalam implementasi penanggulangan bencana di Provinsi Papua Barat Daya,” ujarnya.

Selanjutnya output yang diharapkan, yaitu tersosialisasikannya final draft RPB 2025 dan terhimpunnya masukan substantif dari peserta.

“Final draft RPB memuat 4 pilar penanggulangan bencana, yaitu pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekomstruksi. Dimana setiap pilar dijabarkan dalam program dan kegiatan prioritas untuk periode 2025,” bebernya.

Kemudian Koordinator Tim Ahli Penyusun Dokumen RPB dari Yayasan Inanta, Makassar-Sulawesi Selatan Johny Sumbung menyatakan, dokumen ini mempunyai nilai strategis yang tinggi.

“Karena Papua Barat Daya adalah provinsi baru, dokumen ini harus bisa dimengerti oleh semua stakeholder yang ada disini sampai kepada anggota DPR.di Provinsi Papua Barat Daya,” bebernya.

Johny berharap di tahun 2026, seluruh dokumen ini sudah bisa terselesaikan dan bisa masuk dalam peraturan daerah.

“Kita buat ini betul-betul mempunyai nilai strategis yang tinggi, validitasnya dan mempunyai acuan untuk kedepan. Terutama pimpinan OPD bisa mengacu pada dokumen ini dalam membuat program-program terkait dengan masalah bencana,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DKP2B dan Satpol PP PBD Vicente Baay mengatakan, Rencana Penanggulangan Bencana (RPD) merupakan dokumen induk atau “Alkitab” dalam upaya penanggulangan bencana.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, setiap wilayah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota diwajibkan memiliki RPB sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Tangguh Bencana 2045.

“Penyusunan dokumen ini sangat penting sebagai strategi untuk mengidentifikasi risiko bencana, serta mengukur potensi dampak yang mungkin terjadi,” tegasnya.

Penyusunan RPB, sambungnya, perlu diselaraskan dengan perencanaan pembangunan di tingkat daerah hingga tingkat pusat agar tercipta keselarasan arah pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

 

 

Ia menambahkan, dokumen RPB yang tengah disusun telah memasuki tahap akhir dan berbasis pada analisis risiko bencana di wilayah kabupaten/kota maupun provinsi. Dokumen tersebut mencakup program dan kegiatan pencegahan bencana serta rincian anggarannya.

Vicente berharap, Rencana Penanggulangan Bencana ini dapat menjadi panduan utama dalam implementasi strategi penanggulangan bencana yang lebih terarah, terencana dan terintegrasi di Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami berharap dokumen RPB ini benar-benar dapat menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan strategi penanggulangan bencana di seluruh kabupaten/kota di Papua Barat Daya. Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat se-Provinsi Papua Barat Daya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *