Berita  

Dinas LHKP PBD Gelar Monitoring dan Evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan

Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya melakukan monitoring dan evaluasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) tahun 2025, Rabu (22/10/2025).

Dalam monitoring dan evaluasi, Dinas LHKP PBD mengundang semua pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang ada di Provinsi Papua Barat Daya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, ada 7 perusahaan di Papua Barat Daya pemegang PPKH. Diantaranya PT Gag Nikel, Petrogas Basin Ltd, Petrogas Island Ltd, PT Kawei Sejahtera Meaning, PT Pertamina EP MontD’Or Salawati Ltd.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu, foto: Yanti/BalleoNews

“Monitoring dan evaluasi ini untuk kita melihat kembali, apa saja yang menjadi komitmen yang telah dicantumkan di dalam PPKH itu. Kewajiban-kewajiban mereka dalam melaksanakan aktivitas baik yang PPKH pertambangan, migas, non tambang dan non migas seperti jalan, apakah semua sudah dilakukan dengan baik atau tidak,” ujar Kelly.

Menurut Kelly, kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam PPKH itu cukup banyak. Misalnya ada kewajiban untuk pemberdayaan masyarakat di ring 1 melalui program CSR, kemudian rehab das dan juga ada kewajiban lingkungan untuk menjaga lingkungan dimana mereka bekerja.

Kemudian juga apakah mereka bekerja dengan titik koordinat dan peluasan yang diberikan, karena kalau keluar berarti itu ada sanksinya.

Oleh karena itu, kata Kelly, pihaknya perlu membangun komunikasi dan bersinergi bersama-sama pengusaha pemegang PPKH sebagai investasi di wilayah Papua Barat Daya.

“Kita menjaga mereka yang berinvestasi di wilayah Papua Barat Daya. Karena sangat susah juga teman-teman yang mau berinvestasi kalau kita tidak membangun komunikasi yang baik,” bebernya.

Lanjutnya, masyarakat, pemerintah, pelaku usaha khususnya pemegang PPKH perlu bersinergi. Apabila ada kendala yang mereka hadapi, mereka dapat melaporkan juga ke Dinas LHKP PBD, sehingga bisa dicarikan solusi.

“Kalau kami tidak bisa memberikan solusi, kami laporkan juga ke Gubernur. Kalau tidak, sesuai dengan aturan, kita bisa melaporkan ke balai pengelolaan hutan lestari yang ada di Manokwari atau langsung ke Kementerian,” tegasnya.

“Jadi tugas hari ini adalah kita fokus pada monitoring dan evaluasi. Ini kita lakukan monitoring dan evaluasi di meja, setelah itu nanti kami lakukan monitoring langsung ke lapangan. Untuk melihat apakah yang ditulis itu yang dilaksanakan, ataukah yang ditulis lain, yang dilaporkan lain, yang dilaksanakan lain. Apakah kewajiban yang diberikan itu yang dilakukan, atau mereka hanya memegang kewajiban itu hanya sebagai persyarat untuk melaksanakan aktivitas di lapangan, tapi mereka tidak melakukan kewajiban-kewajiban yang ada di dalam SK persetujuan penggunaan kawasan hutan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *