Berita  

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Kelly Kambu: Kabupaten/Kota di PBD Wajib Susun Dokumen KLHS RTRW

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan melakukan Penyelarasan Program Kegiatan DLH Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Daya dan Penjaringan Isu Strategis Penyusunan Dokumen KLHS RTRW Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025-2045.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aimas, Kabupaten Sorong, dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu, Rabu (8/10/2025).

Gubernur Papua Barat Daya yang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mengatakan, pembangunan berkelanjutan menjadi prinsip utama dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah.

Untuk menjamin bahwa setiap kebijakan, rencana dan program (KRP) pembangunan telah mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, kata Kelly, maka diperlukan instrumen strategis berupa Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Kajian lingkungan hidup strategis berfungsi untuk mengidentifikasi isu-isu strategis lingkungan, menganalisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang berkelanjutan dan inklusif,” bebernya.

Kelly juga membeberkan, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025-2045 merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan wilayah yang berkelanjutan, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.

Kegiatan Penyelarasan Program Kegiatan DLH Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Daya dan Penjaringan Isu Strategis Penyusunan Dokumen KLHS RTRW Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2025-2045, Rabu (8/10/2025)

Lanjutnya, sebagai instrumen pengurus utama prinsip pembangunan berkelanjutan, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) wajib disusun untuk memastikan bahwa Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) dalam RTRW telah mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta isu-isu strategis yang relevan.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sambung Kelly, merupakan instrumen penting untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi ke dalam penyusunan RTRW. Sehingga pembangunan wilayah dapat berjalan seimbang antara aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

Selain itu, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) juga akan memberikan rekomendasi kebijakan, rencana dan program yang berpedoman pada pembangunan berkelanjutan sebagai pendukung penyusunan RTRW.

Menurutnya, dasar hukum utama penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang di dalamnya terdapat amanat untuk menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Harapan saya, agar proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Provinsi Papua Barat Daya berjalan lancar, sukses dan dapat menghasilkan rencana tata ruang yang berwawasan lingkungan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” harapnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly mengimbau kepada Kabupaten/Kota yang belum menyusun kajian lingkungan hidup, maka harus segera dibuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *