Berita  

JKN Hadir Memberikan Kepastian Perlindungan Jaminan Kesehatan Warga

Sorong – Pemerintah harus memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat, untuk itu maka setiap penduduk Indonesia wajib memiliki jaminan kesehatan nasional, hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

“Kesehatan dipandang sebagai hak fundamental yang harus dijamin oleh negara, sehingga Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hadir untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong Pupung Purnama, Kamis (2/10/2025).

Saat ditemui disela-sela aktifitas pekerjaan, Pupung mengatakan, program JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan memiliki cakupan jaminan yang sangat luas. Mulai dari penyakit ringan seperti demam, flu, diare hingga penyakit berat dan berbiaya mahal dapat ditanggung oleh Program JKN.

Tidak ada plafon biaya yang dibatasi per kasus seperti pada beberapa skema asuransi swasta, karena pelayanan kesehatan diberikan sesuai dengan indikasi medis pasien. Artinya, peserta JKN akan mendapatkan perawatan yang dibutuhkan selama sesuai dengan standar pelayanan medis yang telah ditetapkan.

“Tidak hanya penyakit dengan biaya tinggi, pelayanan kesehatan seumur hidup juga ditanggung BPJS Kesehatan. Misalnya cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes dan berbagai layanan kesehatan lainnya. Peserta JKN dapat mengakses layanan ini sesuai kebutuhan medisnya tanpa dibatasi oleh biaya,” kata Pupung.

Lebih lanjut Pupung menjelaskan, saat ini akses layanan bagi peserta JKN sangat mudah, peserta dapat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama di seluruh Indonesia, tidak terbatas hanya pada domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Saat ini, jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan mencakup rumah sakit, klinik dan Puskesmas dari Sabang sampai Merauke. Berbeda dengan beberapa jenis asuransi swasta yang menerapkan sistem reimbursement, peserta JKN tidak perlu repot mengurus berkas klaim setelah berobat. Semua biaya langsung ditangani oleh BPJS Kesehatan sesuai prosedur.

“Besaran iuran pun tidak didasarkan pada risiko kesehatan atau riwayat penyakit peserta, melainkan berdasarkan segmen kepesertaan, bahkan ada segmen peserta yang tidak perlu membayar karena iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah,” jelas Pupung.

Pupung menambahkan, Program JKN bersifat yang universal dan inklusif, serta kepesertaannya tidak memiliki batasan usia. Seluruh penduduk Indonesia termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja atau menetap minimal 6 (enam) bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Mulai dari bayi yang baru lahir hingga lansia berusia lanjut, semua berhak mendapatkan perlindungan kesehatan melalui Program JKN.

“BPJS Kesehatan tidak membedakan kondisi kesehatan calon peserta. Baik dalam keadaan sehat maupun telah memiliki riwayat penyakit, semua dapat menjadi peserta JKN. Inilah perbedaan mendasar antara sistem jaminan sosial kesehatan nasional dengan asuransi kesehatan komersial,” tambah Pupung.

Pada kesempatan terpisah, salah satu peserta JKN yang ditemui saat menjalani pengobatan di salah satu fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, Lis Cici Amsya (41) turut membagikan pengalamannya selama menjadi peserta JKN. Dia menuturkan bahwa pelayanan kesehatan yang diterimanya selama ini sangat memuaskan dan tidak pernah terkendala dari sisi biaya.

“Selama berobat menggunakan kartu JKN, saya merasa sangat terbantu. Hingga saat ini, saya belum pernah mengeluarkan biaya sepeser pun karena seluruh kebutuhan medis sudah dijamin. Mulai dari pemeriksaan, obat-obatan hingga tindakan medis semuanya ditanggung penuh. Hal ini jelas meringankan beban kami sebagai masyarakat,” ungkap Lis.

Lis menyampaikan, dirinya merupakan peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), dimana iuran JKN dipotong langsung setiap bulan dari penghasilannya. Menurutnya, besaran iuran yang dipotong relatif kecil apabila dibandingkan dengan biaya pelayanan kesehatan yang bisa sangat mahal apabila ditanggung sendiri. Menurutnya akses layanan yang diberikan sangat mudah, tanpa memerlukan banyak persyaratan administrasi.

“Setiap kali berobat, saya hanya perlu membawa kartu JKN atau cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Prosesnya sederhana dan tidak ada administrasi tambahan setelah selesai berobat. Hal ini membuat kami sebagai peserta merasa lebih tenang karena terlindungi dan dilayani dengan baik,” tutup Lis. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *