Berita  

376 Warga Binaan Lapas Klas IIB Sorong Dapat Remisi, 20 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 376 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sorong mendapat remisi pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sorong Sukarna Trisna Atmaja mengatakan, remisi adalah bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku disiplin dan partisipasi aktif dalam program pembinaan.

“Jumlah warga binaan sebanyak 534 orang, Lapas Klas IIB Sorong mengusulkan sebanyak 376 orang warga binaan yang mendapatkan remisi,” rinci Kalapas Klas IIB Sorong dalam acara penyerahan SK Remisi, bertempat di Lapas Klas IIB Sorong.

Sukarna menjelaskan, sebanyak 353 orang wargaan binaan mendapat remisi umum 1, dimana 15 orang langsung bebas.

“Kemudian 359 orang warga binaan mendapat remisi dasawarsa pada tahun ini, yang langsung bebas sebanyak 5 orang. Adapun yang tidak memenuhi syarat sebanyak 158 orang, terkait dengan administrasi dan masih berstatus tahanan atau belum menjalani pidana selama 6 bulan,” ujarnya.

Kalapas Sorong mengakui, proses pembinaan warga binaan tidak dapat dilaksanakan oleh Lapas semata. Oleh karena itu, melalui kesempatan ini pihaknya mohon perhatian dan dukungan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota serta Pemerintah Kabupaten dan seluruh instansi terkait agar program-program pembinaan, pelatihan keterampilan dan pembinaan agama serta layanan sosial lainnya dapat ditingkatkan.

Hal ini, sambungnya, sangat penting agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif.

“Mereka bukan penjahat, hanya tersesat dan belum terlambat untuk bertaubat dan bisa kembali ke masyarakat seutuhnya dan berguna bagi nusa dan bangsa,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Kalapas Sorong juga berharap kedepannya Lapas Sorong dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan yang humanis, transparan dan akuntabel kepada masyarakat khususnya kepada keluarga warga binaan dan mitra kerja.

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengatakan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan, yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *