Berita  

Pemprov PBD Dinilai Gegabah Lakukan Pendataan OAP, Yanto Ijie: Harus Ada Dasar Hukum

Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya Amus Yanto Ijie menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya terlalu gegabah melakukan pendataan Orang Asli Papua (OAP).

Penilaian tersebut diberikan, lantaran hingga saat ini Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya belum memiliki Perdasi.

“Kami dari Fopera menilai Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terlalu gegabah untuk melakukan pendataan Orang Asli Papua,” tegas Yanto saat ditemui awak media di Sekretariat Fopera PBD, Kamis (31/7/2025).

Menurut Yanto, sebelum melakukan pendataan Orang Asli Papua, sebaiknya Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyusun Perdasi yang memuat definisi yang tepat tentang siapa OAP.

“Apa dasar yang digunakan dalam melakukan pendataan OAP ini? Instrumennya apa?,” tanya Yanto.

Pendataan OAP, sambungnya, tidak bisa dilakukan tanpa pijakan hukum yang kuat. Karena data ini nantinya menyangkut hak-hak dasar Orang Asli Papua yang dilindungi dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus).

“Seharusnya yang didorong lebih dahulu adalah penyusunan Perdasi atau Perdasus tentang definisi Orang Asli Papua. Itu dulu yang menjadi instrumen dasar untuk melakukan pendataan. Kalau belum jelas siapa yang disebut OAP, lalu bagaimana pendataan dilakukan?,” ujar Yanto.

Lanjut Yanto, mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 pasal 1 angka 22 menyebutkan bahwa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia, terdiri atas suku-suku asli Papua dan atau orang yang diakui dan diterima sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat.

“Definisi ini masih multitafsir dan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dikhawatirkan jika pendataan dilakukan tanpa kejelasan hukum, hasil pendataan justru akan menjadi masalah baru yang berujung pada persoalan hukum,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Ketua Fopera PBD juga meminta agar Pemprov PBD tidak buru-buru mengeluarkan anggaran sebesar Rp 500 juta untuk pendataan OAP.

“Sebaiknya ditunda keluarkan anggaran sebesar itu, hingga ada dasar hukum yang jelas berupa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) atau Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang definisi Orang Asli Papua,” harapnya.

“Kami sudah pernah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait definisi OAP ini. Jadi kami paham betul bahwa kita tidak boleh melangkah tanpa dasar hukum yang sah. Jangan sampai nanti kita justru membuka celah hukum yang bisa digugat oleh pihak-pihak lain,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *