Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Satgas Korsup) Pencegahan KPK Wilayah Timur bersama Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim memasang papan plang peringatan, di halaman Hotel Vega Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (29/7/2025).
Pemasangan papan plang peringatan dilakukan, sebagai buntut dari adanya tunggakan pajak sebesar Rp 1.901.903.663 yang belum dibayarkan oleh pihak management Vega Hotel Sorong kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Timur Dian Patria mengatakan, kebanyakan pelaku usaha di Kota Sorong tidak taat pajak.
Hal ini dibuktikan dengan masih banyak pelaku usaha di Kota Sorong yang sampai saat ini menunggak pajak.
“Permasalahan ini sudah berulangkali terjadi, masih ada pelaku usaha yang menunggak pajak,” ujar Dian Patria.
Dirincikan Dian, berdasarkan hasil rapat dengan Pemerintah Kota Sorong, diketahui total tunggakan pajak pelaku usaha di Kota Sorong sebanyak Rp 12.297.193.333.
Dimana tunggakan pajak terbesar adalah Hotel Vega Sorong sebesar Rp 1.901.903.663.
“Vega hotel sudah bolak balik. Hari ini dipasang papan plang, kalau tidak diindahkan bekukan izinnya. Kalau tidak bayar sampai 3×24 jam, hotel akan kita tutup dan izinnya akan dibekukan,” tegasnya.
Ditambahkan Kasatgas Korsup Pencegahan KPK Wilayah Timur, selain Hotel Vega Sorong yang menunggak pajak, masih ada beberapa hotel dan restaurant atau rumah makan di Kota Sorong yang menunggak pajak.