Berita  

Lansia di Sorong Digilir 4 Pria Mabuk, Dianiaya Hingga Tewas

Seorang wanita lanjut usia (Lansia) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dengan inisial TS (57 tahun) harus meregang nyawa usai disetubuhi dan dianiaya 4 pria.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, kronologi kejadian terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani halaman ex ruko argo samping kantor PT Sinar Mas, Kota Sorong, pada Jumat 4 Juli 2025.

Dimana awalnya sekitar pukul 15.00 WIT sampai pukul 04.00 WIT, para pelaku yang berjumlah 4 orang bersama 6 orang saksi sedang berkumpul untuk pesta minuman keras (miras) di depan ex ruko kosong samping Kantor PT Sinar Mas.

“Sekitar pukul 23.50 WIT pelaku atas nama AM (DPO) meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan berjalan kearah lorong BRI Cabang Sorong menuju rumahnya,” ungkap Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (8/5/2025).

Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (8/5/2025), foto: Yanti/BalleoNews

Lanjut Happy, dalam perjalanan pulang, pelaku AM (DPO) yang dalam keadaan mabuk kemudian bertemu dengan korban TS dan memukul korban beberapa kali, sehingga korban terjatuh dan pingsan.

“Pelaku kemudian menyeret korban ke tempat sepi dan melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang dalam keadaan pingsan,” ujar Happy.

Selain AM, kata Happy, korban TS juga disetubuhi 3 pelaku lainnya. Masing-masing yaitu BG, AB dan MM.

“BG dan AB kemudian menggotong korban dari lorong BRI menuju ruko ex argo dan menyetubuhi korban. Korban juga dianiaya berulang kali oleh pelaku BG dan AB di bagian wajah dan kepala,” bebernya.

Untuk menghilangkan jejak korban, pelaku BG kemudian menghantam korban dengan menggunakan batu dan mengenai rusuk kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.

“Korban ditemukan oleh Ibu RT pada hari minggu, dengan posisi mayat tergeletak diatas semak-semak halaman ex ruko argo,” imbuh Kapolresta.

Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan batu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, foto: Yanti/BalleoNews

Dibeberkan Happy, setelah menerima laporan, anggotanya langsung bergerak ke lapangan dan menangkap ketiga pelaku, yaitu BG, AB dan MM.

“Pelaku AM saat ini masuk dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu melanggar pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan paling rendah 12 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *