Seorang ojek online (Gojek) dengan inisial AS (47) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, dapat begal sekitar pukul 08.00 WIT, Kamis pagi (19/6/2025).
Korban dibegal saat melintas di seputaran Jalan Pelangi dekat SMP Negeri 6 Kota Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakannya, korban AS dibegal oleh 2 orang pelaku. Yaitu masing-masing dengan inisial DN dan MT.
“Korban ojek online ini dibegal oleh dua orang pelaku. Korban mengalami luka serius pada bagian wajah, akibat penganiayaan yang dilakukan salah satu pelaku,” ungkap Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers bertempat di Mapolsek Sorong Kota.
Lanjut Kapolresta, setelah menerima laporan, anggotanya langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Kurang dari empat jam, salah satu pelaku penganiayaan inisial DN berhasil ditangkap. Pelaku mengaku berusia 17 tahun, namun kami masih melakukan verifikasi identitas. Untuk pelaku MT masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Selain itu, kata Happy, berdasarkan hasil olah TKP, tidak ada barang milik korban yang hilang.
“Kepada pelaku yang masih melarikan diri, tolong segera menyerahkan diri. Cepat atau lambat kami akan menangkap,” tegas Kapolresta.
Selain melakukan pengejaran terhadap pelaku yang buron, anggotanya juga meningkatkan patroli rutin di lokasi dan jam-jam rawan serta memasang CCTV di beberapa titik strategis guna mencegah tindak kriminal serupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DN dijerat melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang tindak kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.