Berita  

Polresta Sorong Kota Tangkap Bandar Togel di Jalan Baru, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Sat Reskrim Polresta Sorong Kota saat ini sedang menangani kasus judi online sebagaimana Laporan Polisi LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT tanggal 26 Januari 2025.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto melalui Kasie Humas Ipda Didin Puji Sugiarto mengatakan, saat itu anggota Reskrim melaksanakan pemantauan aktifitas judi togel di Jalan Sawo, Navigasi, Jalan Baru, Kota Sorong.

Dimana pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 11.45 WIT, beberapa anggota Sat Reskrim Polresta Sorong Kota yang dipimpin Wakasat Reskrim Iptu Beli Arwan Lingga melakukan pemantauan dan pemetaan terhadap tempat perjudian togel, di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

“Saat itu didapati sedang berlangsung permainan perjudian jenis togel, setelah itu tim yang dipimpin Wakasat Reskrim langsung mengamankan pelaku DS cs,” ungkapnya melalui keterangan pers yang diterima BalleoNews, Rabu (12/2/2025).

Dirincikan Didin, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4 lembar uang pecahan 20.000, 2 lembar uang pecahan 2000, 1 lembar uang pecahan 1000, 1 lembar uang pecahan 50.000, 2 buah buku rekapan, 1 unit HP Vivo Y125 hitam, 3 potongan yang kosong, 2 lembar katalog/lebel shio, 1 buah hekter, 4 lembar kertas nota putih pembelian nomor kamboja dan 1 lembar kertas nota pink pembelian nomor kamboja.

Dijelaskannya, DS ini modusnya menjual togel dengan cara apabila ada pembeli atau pemasang, pelaku mencatat nomor yang akan dipasang oleh pembeli di potongan buku nota (kupon) dan menerima uang dari pembeli sebagai taruhan.

Setelah itu pelaku memberikan salinan kertas tersebut kepada pembeli, kemudian pelaku menginput nomor yang dipasang pembeli ke dalam permainan judi togel di hp pelaku. Apabila nomor yang dipasang pembeli keluar atau menang, maka pelaku akan memberikan sejumlah uang keuntungan yang dipertaruhkan. Namun apabila nomor tersebut tidak keluar, maka uang yang menjadi taruhan si pembeli akan menjadi milik pelaku (DS).

“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan dan surat pemberitahuannya sudah dikirimkan kepada kejaksaan (SPDP), untuk tersangka saat ini ditahan di rutan Polresta,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto berkomitmen, mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *