Berita  

Bengkel di Kota Sorong Digrebek, di Dalam Ada Pabrik Miras Illegal Gunakan Bahan Baku dari China

Anggota Polresta Sorong Kota menggerebek sebuah bengkel ketok magic yang berlokasi di seputaran Jalan Arteri, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Kamis (13/2/2025).

Penggerebekan bengkel dipimpin langsung Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Pantauan media ini, personel Polresta Sorong Kota menggerebek bengkel tersebut lantaran didalam bengkel ternyata dijadikan tempat membuat minuman keras (miras) illegal jenis CIU atau semacam arak China.

“Anggota kami sudah melakukan pemantauan sekitar satu bulan, sebelum menggerebek tempat ini,” ungkap Kapolresta Sorong Kota kepada awak media usai melakukan penggerebekan.

Dikatakan Happy, dari hasil penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan satu orang pelaku dengan inisial C (29 tahun) beserta barang bukti berupa ratusan liter miras illegal yang baru diproduksi.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa bahan baku, yang berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa bahan baku tersebut didatangkan langsung dari China,” beber Happy.

Bahan baku untuk pembuatan miras illegal yang didatangkan langsung dari China, foto: Yanti/BalleoNews

Lanjut Kapolresta Sorong Kota, berdasarkan keterangan dari pelaku, dirinya baru satu bulan ini membuat miras illegal tersebut.

“Kami masih mendalami dari mana bahan baku didatangkan, menggunakan apa dan siapa yang bawa masuk kesini,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Kombes Pol Happy Perdana juga menyampaikan, pihaknya masih melakukan pengembangan akan dijual kemana minuman keras illegal tersebut.

“Kami masih melakukan penyelidikan, miras illegal ini akan dipasarkan kemana. Saat ini miras tersebut masih dalam tahap penyulingan dan belum dikemas, hanya disimpan di dalam ember-ember” imbuhnya.

Diakui Happy, dirinya baru pertama kali ini melihat cara dan proses pembuatan miras illegal jenis CIU tersebut. Hal ini lantaran pembuatan miras illegal tersebut sama sekali tidak menggunakan bahan baku alami, seperti yang biasa digunakan dalam pembuatan miras jenis cap tikus.

Selain itu, tambah Happy, berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa kandungan alkohol yang terkandung didalam miras yang dibuatnya adalah 45 persen.

Alat yang digunakan untuk menyuling miras illegal, foto: Yanti/BalleoNews

“Caranya ini lain dan baru pertama kali saya lihat. Pelaku menggunakan beras yang dimasak menjadi nasi, dicampur dengan beberapa bahan lainnya yang didatangkan langsung dari China seperti ragi dan pemanis,” ucapnya.

Menurut Kapolresta Sorong Kota, pelaku yang diamankan sehari-hari juga bekerja dan tinggal di bengkel tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Happy, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *