Berita  

Tangkap Pemilik 5,4 Kg Ganja, Kapolresta Sorong Kota Dalami Keterlibatan Oknum Petugas Bandara Sentani

Personel Sat Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pemilik 5,4 kg narkotika jenis ganja, di Bandara DEO Sorong.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pemilik 5,4 kg ganja yang berhasil ditangkap berinisial A.

“Tersangka berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga beberapa pengembangan,” ungkap Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (4/2/2025).

Dikatakan Happy, dari tangan tersangka A, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 5 kilo 439,12 gram yang dikemas dalam 300 bungkus plastik besar bening. Selain itu satu koper warna biru muda yang dipakai untuk menaruh ganja, 2 buah tas kain warna biru, 2 buah tas warna merah, satu unit handpone dan 30 kertas karbon.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku berperan sebagai kurir,” beber Happy.

Selain itu, kata Kapolresta Sorong Kota, tersangka A membawa ganja dari Jayapura dan akan diedarkan di Provinsi Papua Barat Daya.

Tidak hanya itu, Kapolresta Sorong Kota juga menegaskan akan melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan petugas di Bandara Sentani Jayapura, sehingga ganja seberat 5 kilo 439,12 gram bisa lolos.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan, mengapa ganja sebanyak ini bisa lolos dari alat detektor yang ada di Bandara Sentani,” tegas Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 ayat (2) subsidair 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *