Berita  

KPU dan Bawaslu Sorong Selatan Dinilai Tidak Jalankan Kewenangan Mutlak yang Dimiliki

Calon Bupati Sorong Selatan nomor urut 3 Yance Salambauw menilai, KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan tidak menjalankan kewenangan mutlak yang mereka miliki.

Dikatakan Yance, hal ini dibuktikan dengan adanya beberapa persoalan yang terjadi selama pentahapan Pilkada di Kabupaten Sorong Selatan, namun tidak disikapi dengan baik oleh KPU maupun Bawaslu Sorong Selatan.

“KPU dan Bawaslu menunda untuk menjawab dengan tegas terkait dengan surat pengunduran diri calon Bupati nomor urut lima, yang kemudian ditanggapi atau dijawab oleh Bupati Sorong Selatan. Dimana Surat Bupati Sorong Selatan yang memberhentikan Petronela Krenak dalam posisi eselon 4 c, padahal sesuai aturan harusnya diberhentikan oleh BAKN,” ungkap Yance, Sabtu (25/1/2025).

Menurut Yance, ada dua hal yang perlu di kritisi. Yaitu KPU dan Bawaslu mengatakan bahwa hal itu tidak dipersoalkan. Padahal jika dilihat dari jawaban KPU, maka syarat calon tidak lagi bergantung kepada syarat hukum. Tapi syarat itu digantungkan kepada apakah pasangan calon lain keberatan atau tidak.

Artinya dalam pilkada nantinya, kata Yance, siapapun orang yang mendaftarkan diri namun tidak memenuhi syarat, tetapi ketika tidak ada keberatan dari pasangan calon lain maka yang bersangkutan harus dinyatakan diterima sebagai calon juga.

“KPU dan Bawaslu sebenarnya memiliki kewenangan mutlak, tidak harus menunggu pasangan calon untuk mengajukan keberatan. Seharusnya ketika KPU dan Bawaslu melihat dan memahami bahwa syarat itu tidak memenuhi, maka kewenangan yang ada padanya harus menyatakan bahwa itu tidak memenuhi syarat. Bukan menunggu ada calon yang mengajukan keberatan, sehingga tidak perlu untuk tidak ditanggapi,” bebernya.

Lanjutnya, hal yang sama berlaku bagi Bawaslu. Dimana Bawaslu tidak perlu harus menunggu apakah ada keberatan atau tidak.

“Harusnya ketika yang bersangkutan (Bawaslu) mendapati bahwa ada pelanggaran atau ketidakpenuhan syarat, maka berdasarkan kewenangan yang ada dia harus memutuskan sesuai dengan ketentuan hukum,” imbuhnya.

Selain itu, katanya, Bupati Sorong Selatan pernah menyampaikan bahwa mendukung Petronela Krenak karena merupakan Ketua Partai Demokrat.

Dalam hal ini, kata Yance Salambauw, harusnya KPU dan Bawaslu memahami bahwa sekalipun Ketua Partai, tapi Samsuddin Anggiluli juga adalah pejabat publik yaitu Bupati aktif yang di dalamnya terdapat berbagai kewenangan.

“Saya juga melihat KPU dan Bawaslu tidak berani menyentuh bawah izin Bupati itu hanya 6 hari, dari total keseluruhan waktu kampanye pasangan nomor urut 5. Dengan ditempatkannya Bupati Sorong Selatan Syamsudin Anggiluli di dalam kampanye, itu menggambarkan bahwa dia tercatat sebagai orang yang bisa berkampanye setiap saat, karena masuk dalam tim pemenangan,” imbuhnya.

“Kalau dia (Bupati Sorong Selatan) adalah Ketua partai, lalu apa urgensinya dia memohon kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk memberikan ijin cuti. Kalau substansinya sebagai ketua partai, sehingga dia harus melakukan kampanye mendukung pasangan calon lain, maka sesungguhnya dia tidak perlu memerlukan izin cuti. Ini saja sudah terlihat ada persoalan,” tegas calon Bupati Kabupaten Sorong Selatan nomor urut 3.

Terkait dengan hal tersebut, beber Yance, KPU dan Bawaslu berdalih bahwa ini tidak diproses lantaran tidak ada laporan.

“Saya mau tekankan bahwa alasan ini tidak bisa dibenarkan, karena yang berhak menilai adanya pelanggaran atau tidak adalah KPU dan Bawaslu. Tidak perlu harus menunggu ada pasangan lain mengajukan keberatan, apalagi pasangan lain termasuk kami baru mendapatkan data terkait izin kampanye pasca pencoblosan. Kenapa demikian? Karena kami selama ini tidak diberikan lampiran atau tidak diberitahukan bahwa Samsudin Amggiluli memiliki waktu kampanye hanya 6 hari,” ujarnya.

“Sehingga bagi kami, dengan ketiadaan dokumen itu tidak ada rujukan bagi kami untuk mengklaim bahwa Samsudin Anggiluli salah,” tambahnya.

Kemudian terkait dengan politik anggaran, sambungnya, KPU dan Bawaslu Sorong Selatan juga tidak mampu menjawab bahkan berdalih bahwa tidak ada laporan dari pasangan calon.

“Bagaimana politik anggaran kita harus laporkan ke Bawaslu, sementara materi dan bukti-bukti pada saat itu kami belum punya. Kami baru memiliki bukti-bukti bahwa ada terjadi politik anggaran pasca pencoblosan. Harusnya kalau Bawaslu dan KPU mencermati serta melihat dengan baik bahwa itu adalah pelanggaran, maka tidak perlu menunggu harus ada laporan dari calon lain di” tandasnya.

Calon Bupati Sorong Selatan Yance Salambauw menegaskan, KPU dan Bawaslu harusnya bisa langsung mengambil langkah. Karena kewenangan itu ada pada mereka.

“Laporan tidak memerlukan sesuatu yang wajib, karena KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan sesuatu teguran dan tindakan sekalipun tidak ada laporan,” pungkasnya.

 

`

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *