Berita  

Oknum Anggota Jadi Pelaku Pembunuhan, Pangkoarmada III Perintahkan Pomal Segera Proses

Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Hersan memerintahkan Komandan Pomal Lantamal XIV Sorong, untuk segera memproses oknum anggota Koarmada III inisial A yang menjadi pelaku pembunuhan Kesia Lestaluhu, di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu pagi (12/1/2025).

“Pihak penyidik TNI Angkatan Laut dalam hal ini Pomal Lantamal XIV, sudah saya arahkan secepatnya diproses dan segera kita serahkan limpahkan ke Pengadilan Militer yang ada di Jayapura,” tegas Pangkoarmada III saat ditemui awak media, Selasa (14/1/2025).

Menurut Hersan, dirinya sangat menyayangkan apa yang dilakukan oknum anggota TNI AL tersebut.

“Saya sangat menyayangkan sekali kejadian yang dilakukan oknum TNI Angkatan Laut. Kita Pimpinan Angkatan Laut selalu menekankan, tegakkan aturan dan tidak ada yang melakukan pelanggaran,” ungkap Hersan.

Lanjut Pangkoarmada III, arahan Pimpinan TNI umumnya dan khususnya TNI AL sebenarnya sudah jelas. Tapi kenyataannya, masih dilanggar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Ini yang sangat kita sayangkan. Kasus ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh pihak Kepolisian, sekarang sudah dilanjutkan penyidikan oleh Pomal Lantamal XIV. Kita dari pihak TNI pun memberikan sanksi yang seberat-beratnya,” bebernya.

Untuk hukuman yang akan diberikan kepada oknum anggota TNI AL yang menjadi pelaku pembunuhan, kata Hersan, akan ditentukan oleh Pengadilan Militer.

“Yang menentukan adalah Dirmil yang ada di Jayapura. Namun untuk penyidikan awal, akan dilaksanakan oleh Pomal Lantamal XIV Sorong,” imbuhnya.

Pangkoarmada III juga mengakui, sampai saat ini dirinya belum mengetahui apa motif pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Koarmada III inisial A tersebut.

“Sampai saat ini saya belum tahu, biarlah tim penyidik nanti yang akan menindaklanjuti. Kita akan terus berkoordinasi dengan Polresta Sorong Kota,” ucapnya.

Ditegaskan Pangkoarmada III, anggota TNI AL sebenarnya dilarang untuk membawa senjata api maupun senjata tajam.

“Tidak dibenarkan, tidak ada itu. Kita dilarang membawa senjata tajam, baik itu pistol dan lainnya. Angkatan Laut sudah melarang seluruhnya yang melanggar aturan, baik itu mengkonsumsi minuman keras, masuk tempat hiburan malam dan lainnya. Itu sudah dilarang,” tegas Pangkoarmada III.

“Kita akan memberikan sanksi yang berat. Jikapun dikeluarkan, kita keluarkan dari Angkatan Laut. Kita selalu mengingatkan kepada anak buah kita, jangan sampai terjadi lagi. Ini yang terakhir kali,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *