Berita  

Pemkot Sorong Keluarkan Edaran Pelarangan Penjualan Miras Jelang Perayaan Nataru

Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong mengeluarkan surat edaran pelarangan penjualan minuman keras (miras).

Surat edaran tersebut dikeluarkan menjelang perayaan Hari Natal 25 Desember 2024 dan tahun baru 1 Januari 2025.

“Surat edaran pelarangan penjualan minuman keras dikeluarkan, untuk menjaga kedamaian dan sukacita perayaan Hari Natal dan Tahun Baru,” tegas Sekda Kota Sorong Yakob Kareth dalam pertemuan bersama sejumlah awak media, yang berlangsung di Ruang Anggrek Kantor Walikota Sorong, Selasa (17/12/2024).

Menurut Yakob, dengan dikeluarkannya surat edaran pelarangan penjualan minuman keras merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Sorong, untuk menjaga agar situasi kamtibmas di Kota Sorong selama perayaan Natal dan Tahun Baru tetap aman dan kondusif.

“Penjualan minuman keras baik legal maupun ilegal, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan Sekda, untuk menjaga agar situasi kamtibmas di Kota Sorong tetap aman dan kondusif, maka pihaknya bekerjasama dengan pihak Kepolisian dan TNI untuk rutin melakukan patroli ke toko-toko yang menjual miras dan juga patroli di jalanan.

“Kami Pemerintah Kota Sorong berharap, Natal dan pergantian tahun kali ini dapat berjalan penuh kedamaian. Jangan buat gerakan palang jalan atau gerakan lain, yang dapat menganggu kamtibmas. Palang memalang berpulang kepada yang melakukan hal itu, apalagi yang palang kristen dosa dua kali,” tegas Sekda.

Sekda Kota Sorong juga menambahkan, Pemkot Sorong akan berkolaborasi dengan Pemprov Papua Barat Daya, Pelni, KSOP dan Pelindo terkait menjaga arus libur nataru dan arus balik nataru.

“Kami juga akan memanggil Pertamina untuk mengurai antrian di SPBU jelang akhir tahun,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *