Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 61 miliar, guna pembayaran ganti rugi pengadaan tanah seluas 35 hektar untuk pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, yang beralamat di Km 16, Kota Sorong.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad yang diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya Rahman mengatakan, lokasi pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya sudah ditetapkan di Km 16 atau yang selama ini dikenal dengan nama Stadion Wombik.
“Hari ini adalah proses akhir dari proses pengadaan tanah untuk Kantor Gubernur, yang kita tambah ada 35 hektar. Proses perencanaan sudah dilakukan dari tahun 2023 lalu. Sebenarnya hari ini kita langsung eksekusi, tapi karena ada miss komunikasi dimana dokumen verifikasi dari Kanwil BPN Papua Barat baru di dapat hari sabtu sore. Kita mengharapkan hari ini semua proses pencairan pembayaran ganti rugi selesai. dan sudah masuk ke rekening masyarakat penerima ganti rugi dan hari ini juga akan kita selesaikan administrasi pemutusan hubungan,” ungkap Rahman usai memimpin Rapat Koordinasi bersama pemilik hak ulayat yakni Keluarga Malaseme dan juga masyarakat pemilik tanaman tumbuh, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Gubernur PBD, Senin (16/12/2024).
Dirincikan Rahman, total anggaran yang disiapkan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk pembayaran ganti rugi pengadaan tanah seluas 35 hektar yaitu Rp 61 miliar. Dengan rincian ganti rugi tanah untuk keluarga Malaseme sebesar Rp 59 miliar dan Rp 1,6 miliar lebih untuk ganti rugi tanaman tumbuh.
“Karena tahun ini kita anggarkan hanya Rp 35 miliar, makanya pembayarannya dibagi. Untuk tanaman tumbuh Rp 1,6 miliar kita bayar lunas, sedangkan sisanya Rp 33 miliar kita bayar ganti rugi tanah tahap pertama ke keluarga Malaseme. Nanti sisa ganti rugi tanah akan dibayar tahap berikutnya di tahun depan,” ujarnya.
Tahapan proses pengadaan tanah seluas 35 hektar, kata Rahman, sudah dilakukan sejak tahun 2023. Dimana panitia sesuai ketentuan adalah Kepala Kanwil BPN Papua Barat. Karena tanahnya diatas 5 hektar, sehingga pengadaan ini tidak bisa pengadaan langsung dan harus lewat proses pengadaan dari tahun lalu perencanaannya.
“Proses pengadaan tanah sekarang berbeda dengan jaman dulu. Dimana sekarang harus ada dokumen administrasi untuk pemutusan hubungan,” bebernya.
Dikatakan Kepala Bapperida, sebenarnya di lokasi stadion sudah ada sertifikat HPL Pemda seluas 53 hektar dan sudah dikuasai Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dalam bentuk sertifikat.
Namun karena organisasi pemerintah cukup besar, sambung Rahman, sehingga pihaknya bukan hanya mengakomodir pembangunan kantor utama. Tapi juga kantor-kantor OPD, termasuk lembaga vertikal. Diantaranya ada Bank Indonesia, Kantor BPKP Papua Barat Daya dan juga balai-balai dari Kementerian PUPR.
“Sehingga tanah lima puluh tiga hektar ini dirasa tidak dapat mengakomodir semua kebutuhan pemerintah. Sehingga kita melakukan pengadaan tambahan tanah, seluas tiga puluh lima hektar. Alhamdulillah kebetulan yang memiliki tanah ini hanya satu keret saja yaitu Keret Malaseme, yang sudah kita lakukan pendekatan dan komunikasi sejak awal. Pada saat peletakkan batu pertama juga, keret Malaseme juga sudah melakukan ritual adat,” jelasnya.
Disampaikan Rahman, Pemerintah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada keluarga Malaseme selaku pemilik tanah dan juga masyarakat yang memiliki tanaman tumbuh.
“Bapak ibu ini akan dicatat dalam sejarah, karena merupakan salah satu yang memberikan kontribusi dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan. Bapak ibu adalah yang pertama kita melakukan ganti rugi di tahun ini. Kami berharap, bapak ibu bisa memanfaatkan anggaran ini dengan sebaik-baiknya dan diharapkan ini bisa jadi kado natal,” ucapnya.
“Kita berharap dengan adanya ganti rugi, bisa mempercepat proses legalisasi dari tanah tersebut. Karena akan segera kita usul pembuatan sertifikat yang akan dibuat oleh Kanwil BPN dan juga ini akan kita usulkan ke Pemerintah Pusat. Supaya kita bisa mendapat kepastian terkait dengan pemenuhan pembangunan perkantoran,” imbuh Kepala Bapperida PBD.
Saat ini, sambungnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga sedang melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Polda Papua Barat Daya dan juga rencana untuk Kodam.