Berita  

KPU Kota Sorong Tetapkan Paslon LOSARI Pemenang di Pilwalkot 2024-2029

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menetapkan dan mensahkan pasangan calon nomor urut 2 Septinus Lobat – Ansar Karim sebagai pemenang dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2024-2029.

Penetapan diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kota Sorong, yang berlangsung di Hotel Vega, Kota Sorong, Senin malam (9/12/2024).

Pimpinan rapat pleno terbuka Balthasar Berth Kambuaya mengatakan, penetapan ini menjadi dasar pegangan dan dapat dipergunakan oleh masing-masing pasangan calon.

“Sesuai dengan dokumen data rekapan mulai dari tingkat TPS, distrik sampai kepada kami tingkat KPU kota, dalam penetapan hasil ini bahwa pasangan calon nomor urut 2 dinyatakan sebagai pemenang karena memiliki jumlah suara terbanyak,” ungkap Balthasar Berth Kambuaya kepada awak media.

Dibeberkan Balthasar, perolehan suara terbanyak kedua diraih oleh pasangan calon nomor urut 1 Petronela Kambuaya – Hermanto Suaib, disusul pasangan calon nomor urut 4 Auguste CR Sagrim-Syaiful Maliki Arif dan pasangan calon nomor urut 3 Abner Jitmau – Muhammad Said.

“Setelah perolehan rekapitulasi suara disahkan, nanti dalam dokumen berita acara tetap akan kami bagikan kepada seluruh pasangan calon untuk dapat dipergunakan,” ujarnya.

Menurut Balthasar, Rapat Pleno Terbuka tingkat KPU Kota Sorong harusnya dilaksanakan dari tanggal 5 sampai 7 Desember 2024, sesuai agenda kesepakatan kelembagaan. Tapi dalam dinamika forum yang dilaksanakan, proses ini berlanjut dan molor sampai tanggal 9 Desember 2024.

“Kami berterima kasih sekali bahwa ini adalah proses, dimana telah kita sahkan secara berjenjang dari tingkat distrik hingga tingkat kota. Sehingga rekapitulasi hasil bagi seluruh pasangan calon baik di tingkat Kota Sorong dan juga pasangan calon tingkat provinsi semua telah menerima rekapan hasil secara langsung dan tidak ada yang melakukan keberatan. Walaupun ada juga yang akan melakukan langkah hukum tetapi itu merupakan bagian daripada demokrasi, yang mana mereka mengawal secara langsung seluruh tahapan ini,” imbuhnya.

KPU Kota Sorong, sambungnya, juga memberikan apresiasi kepada seluruh saksi pasangan calon yang begitu luar biasa, sehingga proses hari ini adalah momentum dimana secara langsung pihaknya sudah dapat menetapkan siapa yang terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Sorong berdasarkan SK KPU.

“Secara kelembagaan kami tidak ada intervensi dalam proses ini, kami bekerja dengan menjunjung tinggi integritas profesional dan menjunjung nilai-nilai jujur dan adil. Sehingga hari ini kita lihat dinamikanya tidak ada keributan ataupun masalah-masalah yang ditimbulkan,” tandasnya.

Pantauan BalleoNews, sebelum mensahkan, KPU Kota Sorong terlebih dahulu membagikan D Hasil yang sudah direvisi berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kota Sorong, untuk diteliti lagi oleh Bawaslu maupun saksi pasangan calon.

Dimana sebelumnya, Bawaslu Kota Sorong merekomendasi perbaikan daftar pemilih tetap pada 12 TPS.

Setelah meneliti dan melihat kembali D Hasil yang telah direvisi, saksi paslon nomor urut 1 Fernando Genuni menyatakan, menolak hasil rekapitulasi secara keseluruhan meskipun sudah dilakukan perubahan.

“Pada dasarnya kami dari paslon nomor urut 1 satu menolak semuanya,” tegas Nando.

Kemudian saksi paslon nomor 2 menyatakan, setuju dan sepakat dengan hasil perhitungan suara yang dilakukan serta menerima seluruh hasil rekapitulasi perhitungan suara.

Untuk saksi paslon nomor 3 mengatakan, setelah melakukan pencermatan, sebenarnya pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Karena ini merupakan persoalan Bawaslu yang memberikan rekomendasi.

“Kami pada dasarnya mengikuti apa kata Bawaslu,” ucap saksi paslon nomor urut 3.

Sementara untuk saksi paslon nomor urut 3, 4 dan 5 Gubernur-Wagub PBD kompak menyatakan, setuju dan tidak ada masalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *