Tahapan proses pendaftaran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 di Provinsi Papua Barat Daya, mulai dibuka.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) George Yarangga mengatakan, secara keseluruhan ada 4 tahapan yang akan dilakukan oleh Pansel dalam melaksanakan seleksi pengisian anggota DPRPBD.
Yaitu tahapan pengumuman mulai tanggal 2-4 Desember 2024, tahapan pengusulan calon oleh masyarakat adat pada wilayah adat Doberay di Provinsi Papua Barat Daya. Kemudian tahapan verifikasi dan validasi, tahapan seleksi dan tahapan penetapan anggota DPRPBD.
Untuk usulan calon, kata George, masyarakat adat pada wilayah adat Doberay di Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan musyawarah adat pada tanggal 12-13 Desember 2024 dan kemudian mengusulkan calon anggota DPRP dari masing-masing Dewan Adat Suku (DAS) atau Lembaga Masyarakat Adat (LMA) pada tanggal 13 Desember 2024.
“Berdasarkan usulan tersebut maka OAP yang bersangkutan melakukan pendaftaran pada Sekretariat Pansel di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, pada tanggal 16 Desember 2024,” ungkap Ketua Pansel George Yarangga saat memberikan keterangan pers, bertempat di Kantor Gubernur PBD, Senin (2/12/2024).
Lebih lanjut dibeberkan George, untuk tahapan verifikasi dan validasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan calon oleh Pansel. Termasuk dapat melakukan verifikasi faktual kepada lembaga/instansi dan atau elemen masyarakat.
“Berdasarkan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pansel Provinsi Papua Barat Daya, tahapan kedua ini akan dilaksanakan pada tanggal 20-30 Desember 2024,” ujarnya.
Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tersebut, kata George, Pansel mengumumkan kepada pulbik pada tanggal 03 Januari 2025 dan sekaligus mengundang calon anggota DPRP yang lolos tahapan kedua untuk mengikuti tahap berikutnya yaitu tahapan seleksi.
Menurutnya, untuk tahapan ketiga yakni proses seleksi akan dilakukan dengan menggunakan 4 indikator penilaian. Yaitu penilaian rekam jejak (track record), ujian tertulis, penulisan makalah dan wawancara.
Dimana masing-masing jenis indikator penilaian tersebut, yaitu rekam jejak akan dilaksanakan pada tanggal 6 Januari 2025, ujian tertulis pada tanggal 6 Januari 2025, penulisan makalah dan wawancara pada tanggal 7-8 Desember 2024.
Berdasarkan hasil seleksi tersebut, Pansel akan mengumumkan calon anggota DPRP Provinsi Papua Barat Daya yang lolos seleksi pada tanggal 10 Januari 2025.
“Materi seleksi yang akan digunakan dalam ujian tertulis, makalah dan wawancara adalah terkait wawasan kebangsaan dan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, kebijakan pelaksanaan otonomi khusus, pemahaman hukum, moral dan etika serta peran anggota DPRP atau DPRK melalui pengangkatan sebagai representasi kultural dalam masing-masing daerah pengangkatan,” rincinya.
Kemudian tahapan keempat yakni penetapan dan pengesahan calon akan dilakukan dengan cara menetapkan calon anggota DPRPBD terpilih dan calon anggota tetap DPRPBD secara berurutan, berdasarkan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi.
“Urutan terbaik dibuat sesuai dengan Dapeng,” tegasnya.
Dibeberkan Ketua Pansel, jika jumlah anggota DPR Papua Barat Daya yang diangkat atau sebanyak satu per empat dari 35 anggota DPR Papua Barat Daya hasil Pemilu, maka jumlah alokasi kursi jalur pengangkatan adalah 9.
Dimana yang terbagi pada wilayah adat Doberay sebanyak 9 kursi dengan pembagian masing-masing daerah pengangkatan diusulkan sebanyak 3 orang calon.
“Kecuali Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong dan Kota Sorong diusulkan sebanyak enam orang calon. Pansel tetap harus memperhatikan paling sedikit tiga puluh persen keterwakilan perempuan,” tegas George.
Setelah semua tahapan selesai dilaksanakan, tambah George, maka Pansel membuat berita acara dan Keputusan Pansel yang menetapkan calon anggota terpilih dan calon anggota tetap untuk disampaikan kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, MRP dan DPRP yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2025.
“Berdasarkan berita acara dan Keputusan Pansel, Gubernur menetapkan Keputusan Gubernur dan mengusulkan pengesahan pengangangkatan anggota DPR Papua jalur pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai Keputusan Pansel,” paparnya.
“Semoga keseluruhan tahapan pengisian anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan Provinsi Papua Barat Daya ini dapat dilaksanakan sesuai agenda Pansel. Sehingga anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan segera dilantik, untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Papua dengan penuh amanah guna memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP melalui DPRPBD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Provinsi Papua Barat Daya,” pungkasnya.