Diduga Tim Sukses ESA Bermain “Money Politik”, Tim Kuasa Hukum ARUS Lapor Bawaslu PBD

Tim Kuasa Hukum ARUS membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Senin (2/12/2024).

Ketua Tim Kuasa Hukum ARUS Benediktus Jombang, SH mengatakan, laporan pengaduan tersebut dilayangkan terkait dengan adanya dugaan kecurangan berupa “Money Politik” pada Pemilukada Gubernur (Pilgub) Papua Barat Daya, yang diduga dilakukan oleh tim sukses dari pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 3 Elisa Kambu-Ahmad Nausrau.

“Kami sudah melaporkan beberapa pelanggaran terkait kecurangan Money Politik yang dilakukan oleh salah satu tim pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, pada saat pencoblosan tanggal 27 November lalu,” ungkap Benediktus Jombang kepada awak media, Senin (2/12/2024).

Ditegaskan Benediktus, Tim Kuasa Hukum ARUS akan mengungkapkan terus tabir kecurangan Pemilukada Gubernur Papua Barat Daya yang telah berlangsung.

“Hari ini kami sudah melaporkan resmi ke Bawaslu Papua Barat Daya, kami harap agar segera di tindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum ARUS, masih banyak bukti yang akan diungkapkan terkait kecurangan Pemilukada yang dilakukan salah satu tim sukses paslon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 3 tersebut.

“Begitu masif mereka lakukan money politik, mulai dari menyogok pihak penyelenggara bahkan sampai kepada KPPS,” bebernya.

Lebih lanjut disampaikan Benediktus, pihaknya sudah melampirkan beberapa bukti video dalam laporan ke Bawaslu Papua Barat Daya. Hal ini agar Bawaslu bisa membuka video tersebut dan dijadikan alat bukti bahwasanya laporan Tim Kuasa Hukum ARUS tidak main-main untuk kali ini.

“Jadi kami minta Bawaslu segera tindak lanjuti laporan kami. Kalau terbukti maka besar kemungkinan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut tiga. Oleh karena itu, kami minta Bawaslu jangan bermain-main dengan laporan kami,” pintanya.

Pihaknya, sambung Benediktus, juga telah membuat sayembara. Dimana jika ada masyarakat Papua Barat Daya yang menemukan adanya pelanggaran di pilkada kemarin, agar memberikan alat bukti kepada tim kuasa hukum ARUS.

Hal tersebut supaya bisa dijadikan dasar untuk tim kuasa hukum ARUS melaporkan paslon-paslon atau tim-tim yang telah melakukan money politik.

Menurutnya, jelas dalam Undang-undang menyatakan bahwa ketika salah satu pasangan calon melakukan politik uang, maka itu bisa di diskualifikasikan sebagai calon terpilih, sekalipun paslon tersebut sudah ditetapkan sebagai calon terpilih.

“Hal ini akan kami ungkapkan di Provinsi Papua Barat Daya, bahwa ada tim sukses salah satu pasangan calon yang melakukan politik uang. Karena itu dilarang oleh Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada dan Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum ARUS Yohanes Akwan, SH menambahkan, laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Papua Barat Daya terkait adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan di beberapa TPS yang ada di Kota Sorong, dengan arahan untuk memenangkan paslon Elisa Kambu-Ahmad Nausrau.

“Setiap TPS diberikan uang sebesar sepuluh juta, yang difasilitasi oleh Lurah dan RT. Mereka membeli sisa surat suara,” bebernya.

Oleh karena itu, kata Yohanes, pihaknya juga menduga ada keterlibatan penyelenggara didalam itu. Termasuk ada dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Sehingga ini kita masukan sebagai sebuah bukti pelanggaran yang sangat berat,” tegasnya.

Sehubungan dengan dugaan ini, lanjut Yohanes, pihaknya berharap kepada Bawaslu untuk tidak “Bermain-main”.

“Jangan pernah menyalahkan kami, kalau kemudian rakyat itu akan meminta keadilan dalam sebuah proses demokrasi. Sehingga setiap proses laporan yang ada, tolong ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses demokrasi ini benar-benar terjaga marwahnya,” imbuhnya.

Dibeberkannya, berkaitan dengan pasal 187 itu jelas mengatur tentang tindakan oknum berkaitan dengan politik uang.

“Kita menantang netralitas mereka (Bawaslu), untuk membuktikan laporan ini. Karena laporan yang tadi kita masukkan telah memenuhi syarat formil materiil. Tetapi ketika Bawaslu PBD tidak menindaklanjuti laporan tersebut, maka kami terima kasih sekali. Karena kami sudah menerima bukti tanda laporan, dari Bawaslu yang akan diuji di Mahkamah Konstitusi,” ucap Yohanes.

Yohanes berharap, Bawaslu sebagai wasit jangan lagi menjadi pemain.

“Supaya wasit kita tidak tuding sebagai pemain, kita tuntut wasit untuk kerja secara independen. Kenapa kita menguji Bawaslu, karena sebelumnya mereka telah mendiskualifikasikan klien kami calon Gubernur Abdul Faris Umlati. Sekarang kita uji netralitas anda, apakah betul kau sebagai wasit. Harap laporan kita jangan main-main. Kita punya sejumlah bukti dan itu dapat dipertanggungjawabkan. Situasi ini jangan coba-coba dipermainkan, Bawaslu jangan coba-coba jadi tim sukses,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *