Berita  

Penyelenggaraan Munaslub 2024, 18 Kadin Provinsi Ajukan Gugatan ke PN Jakarta Selatan

Pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menuai berbagai kontroversi.

Hal ini lantaran Munaslub tersebut dinilai merupakan perbuatan melawan hukum, karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi mengajukan gugatan melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024.

Para Penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Ketua Umum Kadin Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ketua Umum Kadin Provinsi Gorontalo, Ketua Umum Kadin Provinsi Bengkulu, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Barat Daya, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Timur, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Barat, Ketua Umum Kadin Provinsi Maluku Utara, Ketua Umum Kadin Provinsi Maluku, Ketua Umum Kadin Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Umum Kadin Provinsi Sulawesi Tenggara, Ketua Umum Kadin Provinsi Riau, Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Timur, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ketua Umum Kadin Provinsi Jambi, Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Selatan dan Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta.

Adapun pihak Tergugat diantaranya Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I), H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub
2024 (Tergugat II), Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III) dan H.A.M. Nurdin Halid selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat IV). Sementara turut tergugat Anindya Novyan Bakrie.

Kuasa hukum para penggugat Denny Kailimang mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

“Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi, untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut,” ungkap Denny.

Syarat berikutnya, harus ada permintaan sekurang-kurangnya ½ jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya ½ dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir. Permintaan/pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres No. 18/2022 diatur bahwa peserta Munaslub, diantaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex
officio dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang,” beber Denny.

Nyatanya, kata Denny, para penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024 dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Selain itu, sambungnya, para penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.

“Dengan begitu, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024 yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) dan (7) Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia. Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Denny Kailimang.

Denny melanjutkan, tindakan yang dilakukan para tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para penggugat. Hal ini karena merupakan upaya yang dilakukan untuk memecah-belah, memorak-porandakan dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.

“Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 atau Undang-Undang Kadin Indonesia dan Keppres 18/2022, hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026. Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tandas Denny.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Eka Sastra menyatakan, isu kepemimpinan Kadin Indonesia seharusnya cukup diselesaikan di level nasional.

“Saat ini kami sedang mempersiapkan Munas, agar Kadin Indonesia dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah. Namun ada pihak yang berupaya memecah belah Kadin hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagai organisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi,” imbuhnya.

Kemudian Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Ronald Anthony mengatakan, Kadin Provinsi berdiri teguh pada komitmen untuk menjaga kesatuan organisasi, demi kepentingan dunia usaha.

“Langkah hukum yang kami tempuh adalah bentuk perjuangan nyata, untuk menegakkan Keppres 18 tahun 2022 tentang AD/ART dan memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat Almer Faiq Rusydi. Menurutnya, Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha.

“Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap SATU, solid dan tidak terpecah.” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *