Memasuki masa tenang, semua Alat Peraga Kampanye (APK) yang di pasang baik oleh pasangan calon maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) di jalan protokol mulai ditertibkan sejak Sabtu (23/11/2024).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP tampak membongkar satu persatu APK yang berada di sepanjang jalan protokol.
Namun proses pembongkaran APK oleh Satpol PP ini ternyata menuai kecaman, dari Pengurus DPD Partai Gerindra Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini lantaran, Satpol PP mendatangi kantor dan mengarahkan staf untuk menurunkan APK yang dipasang di Kantor Sekretariat DPD Gerindra Papua Barat Daya.
Padahal sesuai aturan, APK yang dipasang di Sekretariat Partai Politik itu tidak masalah jika tidak diturunkan.
Penurunan APK di Sekretariat Partai Gerindra Papua Barat Daya oleh Satpol PP, dibenarkan oleh Dahlan salah satu staf Partai Gerindra PBD.
“Satpol PP datang suruh kasih turun baliho. Jadi kita kasih turun atas perintah Satpol PP,” ungkap Dahlan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD Gerindra PBD M Ariyadi mengecam apa yang dilakukan Satpol PP.
Ariyadi menilai, Satpol PP tidak memahami aturan karena menurunkan APK di Kantor Partai.
“Ini kan salah alamat. Yang harus diturunkan itu di tempat umum, jalan dan di trotoar. Bukan di Sekretariat DPD Gerindra PBD, apalagi di pekarangan partai,” kesalnya.
Terkait penurunan APK di Sekretariat Partai Gerindra Papua Barat Daya oleh Satpol PP, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Zatriawati angkat bicara.
Menurutnya, APK yang dipasang di Sekretariat Partai Politik tidak perlu diturunkan.
“Kalau di sekretariat tidak. Karena sekretariat menjadi kode paslon bahwa mereka memiliki sekretariat tim pemenangan,” tegas Zatriawati.
Kemudian Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Fatmawati mengatakan, sesuai aturan APK yang diturunkan itu yang berada di sepanjang jalan umum.
“APK yang dipasang KPU Provinsi dan KPU kabupaten atau kota itu diturunkan oleh KPU. APK yang di pasang paslon, diturunkan oleh paslon paling lambat tanggal 23 November. Jika ada APK paslon yang belum diturunkan, maka Bawaslu dan Satpol PP yang menurunkan,” jelasnya.
“Sepanjang dipasang di sekretariat resmi, tidak apa-apa tidak diturunkan,” tegas Fatmawati. (*)