Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia sebagai satu-satunya organisasi dunia usaha nasional sekaligus mitra strategis pemerintah bidang perekonomian, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin sebagai pedoman dan landasan utama organisasi.
AD/ART merupakan Pedoman yang wajib di patuhi Pengurus dan Anggota dalam setiap proses pengambilan keputusan, pemilihan dan pengangkatan kepengurusan.
Sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi yang berlaku, seluruh tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan wajib dipatuhi dan dijalankan dengan penuh integritas oleh semua pihak.
Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin di seluruh Indonesia juga menjadi bagian dari komitmen ini, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Pada tanggal 27 Juni 2024, secara sah telah dilakukan Muprov I Papua Barat Daya di Sorong dan memilih Bapak Darwanto sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Barat Daya masa bakti 2024-2029.
Ketua Umum Kadin Provinsi Papua Barat Daya Darwanto menegaskan, proses pemilihan Ketua Umum berjalan sesuai dengan landasan hukum.
“Kadin adalah tempat berhimpunnya seluruh pelaku usaha nasional yang berlandaskan hukum, serta memainkan peranan utama dalam perekonomian. Maka, kami senantiasa berkomitmen memastikan setiap tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan dilakukan berdasarkan AD/ART yang mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022. Hal ini menjadi landasan untuk menjaga kredibilitas organisasi dan menciptakan tata kelola yang transparan dan berintegritas,” tegas Darwanto.
Pihak yang mengatasnamakan Kadin Indonesia saat ini, sambungnya, telah melakukan tindakan inkonstitusional dengan membentuk kepengurusan tandingan Kadin Provinsi Papua Barat Daya.
Sedangkan, secara aturan AD/ART pembentukan kepengurusan definitif hanya dapat dilakukan oleh Tim Formatur hasil Musyawarah Provinsi. Kepengurusan definitif Kadin Provinsi Papua Barat Daya yang sah telah terbentuk melalui Muprov I Kadin Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 27 Juni 2024 dan melalui Surat Keputusan Nomor Skep/155/DP/IX/2024.
Dengan demikian, surat edaran yang menyatakan adanya pembentukan kepengurusan sementara (caretaker) pada kepengurusan Kadin Provinsi Papua Barat Daya merupakan pengumuman yang tidak sah dan ilegal.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Eka Sastra menyampaikan, komitmen Kadin Indonesia maupun Kadin Daerah dalam mematuhi AD/ART dan ketentuan organisasi sebagai pedoman utama dalam seluruh proses organisasi.
“Setiap tahapan pemilihan dan pengangkatan kepengurusan di Kadin adalah cerminan dari semangat kebersamaan dan transparansi yang kami junjung tinggi. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai organisasi yang diakui oleh undang-undang dan ditunjuk sebagai mitra pemerintah,” kata Eka.
Menghadapi dinamika organisasi yang terjadi diluar Kadin Indonesia yang sah, katanya, terutama yang menyangkut perilaku dari organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia atau Kadin Provinsi, yang telah melakukan kegiatan-kegiatan tidak sah baik di Indonesia maupun diluar negeri. Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah berupaya secara bijak dan tidak konfrontatif untuk menjaga keutuhan dunia usaha di Indonesia.
Tetapi pihak yang menamakan dirinya Kadin Indonesia senantiasa tidak beritikad baik dengan senantiasa secara terus menerus melakukan pelanggaran-pelanggaran Organisasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di Kadin setiap tingkatan.
Sehubungan hal tersebut Dewan Pengurus Kadin Indonesia akan mengambil sikap dan tindakan tegas sesuai ketentuan organisasi yang berlaku, untuk menghindarkan kesusahan dan kerancuan di kalangan dunia usaha dan masyarakat tentang eksistensi Kadin yang didirikan oleh UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin, yang menegaskan bahwa di Indonesia hanya ada satu Kadin, dengan pimpinan yang dipilih secara sah oleh Munas yang diadakan sesuai dengan AD/ART Kadin keppres 18/2022.
Kadin Indonesia dan Kadin Daerah senantiasa berpedoman pada AD/ART, Peraturan Organisasi, serta landasan struktural hukum Kadin yakni Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin. Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Kadin Indonesia untuk menjaga keutuhan, integritas dan profesionalisme dalam seluruh aspek organisasi, sehingga dapat terus berkontribusi positif bagi perekonomian nasional dan daerah. (*)