Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego menegaskan, prinsip-prinsip penyelenggara harus dipegang.
Pernyataan ini disampaikan Farli, lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya telah mengizinkan Abdul Faris Umlati (AFU) yang sudah dibatalkan pencalonannya sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1
untuk tetap melakukan kampanye terbuka, di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya beberapa waktu lalu.
“Saya pikir prinsip-prinsip penyelenggara harus dipegang, kitapun sudah ditekankan tidak boleh begini-begitu. Tapi kenapa tiba-tiba KPU tidak konsisten melaksanakan keputusannya,” ungkap Farli saat memberikan keterangan pers, Rabu (12/11/2024).
Menurut Ketua Bawaslu PBD, semua harus taat aturan dan diberlakukan sama.
“Tapi tiba-tiba ada yang melanggar, apakah teman-teman KPU sudah berlaku adil. Sebaiknya polemik yang terjadi ditanyakan langsung ke KPU Papua Barat Daya, terkait dasar surat untuk melegitimasi cagub tersebut berkampanye itu ada atau tidak,” tegasnya.
“Kami Bawaslu Papua Barat Daya akan bersurat ke KPU, untuk menanyakan SK KPU Nomor 105. Apabila tidak ada jawaban, maka kita akan ambil langkah selanjutnya terkait pelanggaran administrasi,” paparnya.
“Jika ada tindak pidana, maka kami akan proses pidana,” imbuhnya.
Sementara itu, kata Farli, terkait perubahan lokasi kampanye, Bawaslu telah menerima surat dari KPU.