Berita  

Kuasa Hukum PT MAM Bantah Tuduhan Gudang Kayu di Kampung Sayosa, Kabupaten Sorong, Illegal

Kuasa Hukum PT MAM Albert Fransstio, S.H bersama Mardin, S.H., M.H menegaskan, PT MAM dan PT Siliwangi adalah perusahaan resmi yang beroperasi dengan ijin.

“PT Mancaraya dan PT Siliwangi adalah satu grup yang beroperasi dengan ijin resmi,” ungkap Albert kepada awak media belum lama ini.

Diakuinya, gudang penampungan kayu yang berada di Kampung Sayosa, Km 82, Kabupaten Sorong, adalah memang milik PT Mancaraya dan PT Siliwangi.

“Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan salah satu media online, yang mengatakan kedua perusahaan tersebut adalah illegal. Secepatnya kami akan mengambil langkah hukum melaporkan media tersebut ke Dewan Pers,” tegas Albert.

Selain melaporkan media tersebut ke Dewan Pers, kata Albert, pihaknya juga akan mempidanakan pemilik media itu dan melaporkan ke Polda Papua Barat.

“Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik pasal 3, wartawan harus memberitakan secara berimbang dan tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini. Apa yang diberitakan oleh MHP juga melanggar pasal 4 yaitu tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul,” beber Albert.

Sementara terkait adanya aktivitas pembalakan liar di lokasi Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu milik PT Manacaraya, memang dibenarkan oleh Albert dan sudah sering kali melaporkan hal tersebut namun tidak membuahkan hasil.

Albert menjelaskan, PT MAM dan PT Siliwangi adalah korban dari para pemain illegal logging.

“Memang benar di areal izin PT. MAM terjadi pembalakan liar. Sejak tahun 2023 sampai dengan per Juli 2024 sudah melaporkan ke Kementerian LHK, Balai Gakkum dan Polda Papua Barat terkait adanya Illegal Longging di Areal IUPHHK (Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu) PT. MAM. Akan tetapi laporan PT. MAM tidak membuahkan hasil, bahkan salah satu dari sekian laporan pengaduan PT. MAM bocor ke para pelaku illegal logging,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *