Berita  

Polisi Gelar Operasi Kamtibmas Jelang Pilkada Sorsel, 150 Botol Miras Disita

Polisi menggeledah lima tempat tempat penjualan minuman keras (Miras) ilegal di Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Dari hasil penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan 150 botol miras.

“Lima tempat penjualan yang digeledah diantaranya, pertigaan Wernas, Pasar Kajase, jalan Manelek, komplek Tengki, dan Sesna. Operasi ini menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada),” kata Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon, Selasa (1/10/2024).

Ia mengatakan, menjelang kampanye terbuka, polisi akan menindak tegas para penjual miras lokal maupun berlebel. Polisi rutin melakukan patroli untuk merazia tempat penjualan miras.

“Selama dua hari melakukan razia kita berhasil mengungkap peredaran minuman keras sebanyak 150 botol. Sudah dua hari berturut – turut melakukan operasi penertiban peredaran miras,” kata Thomas.

Ia melanjutkan, dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 150 botol minuman keras cap tikus diamankan. Selain itu juga terdapat 15 botol minuman berlabel.

“Masalah miras merupakan tanggungjawab bersama. Bukan saja tanggung jawab polisi namun butuh kerjasama semua pihak. Peran penting tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam memberantas miras sangat penting,” tegas Thomas.

Thomas juga berharap agar masyarakat memberikan informasi terkait dengan adanya tempat produksi miras lokal. Jika masyarakat aktif bekerjasama memberikan informasi maka akan membantu menjaga keamanan.

“Kita sudah memasuki masa kampanye, maka situasi Kamtibmas harus dijaga. Dengan tidak adanya peredaran miras maka situasi Kamtibmas akan terjaga selama masa kampanye,” terangnya.

Ia mengatakan, polisi juga membuka pengaduan secara online melalui sambungan telepon dengan nomor 082393110885. Polisi juga memohon kepada semua pihak agar menjaga keamanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *