Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) beberapa waktu lalu telah melaporkan 5 Komisioner KPU Papua Barat Daya ke Bawaslu Papua Barat Daya dan Gakkumdu, terkait penetapan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang dinilai telah menyalahi aturan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell menyatakan, laporan yang dibuat MRP PBD baik ke Bawaslu maupun Gakkumdu ‘salah kamar’.
“Buat kuasa hukum pihak-pihak tertentu, pengaduan ke Bawaslu ini salah kamar dan salah alamat,” tegas Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya saat ditemui awak media, di Kantor KPU Papua Barat Daya, Senin (30/9/2024).
Menurut Pieter, dikatakan ‘salah kamar’ karena berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang legal standing, dimana pada pasal 6 tidak disebutkan tentang legal standing yang mengajukan laporan itu adalah lembaga.
“Yang berhak mengajukan laporan itu adalah pasangan calon atau bakal calon yang merasa dirugikan. Pertanyaan saya, kalau lembaga yang dirugikannya apa? Coba nanti tanya kuasa hukumnya, baca enggak pasal 6 Perbawaslu 2 tahun 2020,” ungkap Kuasa Hukum KPU PBD.
Selain itu, kata Pieter, dalam Perbawaslu 8 tahun 2020 juga menyatakan tidak ada pelapor yang namanya lembaga.
“Kalau saya salah dikoreksi, tapi saya minta tolong kita baca sama-sama, tidak usah anu-anu lah gitu kan. Kita baca aja perbawaslunya, tunjukkan kepada saya kalau ada lembaga yang punya legal standing mengajukan dan pasal mana.yang mengatur bahwa legal standing ada lembaga yang bisa mengajukan ke Bawaslu. Kalau memang ada, saya hari ini mundur dari Kuasa Hukum KPU,” tandas Pieter Ell.
“Masyarakat jangan mau dibodohi dengan statement yang tidak bergizi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Pieter, dalam penetapan pasangan calon tetap Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya oleh KPU PBD, tidak ada satupun paslon yang menolak keputusan tersebut.
“Lima pasangan calon bahkan sudah mencabut nomor urut, mereka secara pribadi juga sudah maju menyampaikan perasaan dan ungkapan hatinya. Enggak ada yang menolak kok, saat pencabutan nomor urit juga enggak ada yang keberatan. Terus kenapa yang lain mau keberatan?,” bebernya.
Pieter juga menyatakan, terkait laporan ke Bawaslu, kerugian konstitusional apa yang dialami MRP PBD.
“Tunjukkan pada saya kerugian konstitusionalnya itu dimana? Buat kuasa hukum yang disana, coba tunjukkan kerugiannya dimana? Mana yang dirugikan dan apa yang dirugikan,” pungkas Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya.