Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya melalui Surat Keputusan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya tahun 2024, menetapkan kelima pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya tahun 2024.
Kelima pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya tersebut yaitu pasangan calon Elisa Kambu-Ahmad Nausrau, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiew, Bernard Sagrim-Sirajuddin Bauw, Joppye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje dan Gabriel Assem-Lukman Wugaje.
Penetapan kelima pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya tahun 2024, sebagaimana termuat dalam salinan surat keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, yang dimuat dalam laman resmi KPU Papua Barat Daya.
Salinan keputusan KPU Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya yang memenuhi syarat tersebut, ditanda tangani langsung oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Papua Barat Daya Paris Uria Pedai dan dengan dibubuhi cap stempel basah Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya Pieter Ell menegaskan, dalam penetapan calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat Daya pada 22 September 2024 mendatang, KPU Provinsi Papua Barat Daya akan berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011.
Pieter menjelaskan, berdasarkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 bahwa dalam hal pertimbangan MRP menyatakan calon tidak memenuhi persyaratan Orang Asli Papua, maka KPU Provinsi menyatakan persyaratan Orang Asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan dan atau pengakuan suku asli Papua yang menyatakan penerimaan dan pengakuan atas nama calon.
“Ini merupakan dua kewenangan yang berbeda antara MRP dan KPU. KPU juga tidak bisa mengintervensi kewenangan MRP,” ungkap Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya saat memberikan keterangan pers, di Kantor KPU PBD, Rabu (18/9/2024).