Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 435.812 pemilih.
Jumlah tersebut dtetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Papua Barat Daya Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang berlangsung di Kantor KPU Papua Barat Daya, Minggu (22/9/2024).
Pantauan BalleoNews, Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu memimpin langsung pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Papua Barat Daya.
Komisioner KPU Papua Barat Daya Jefri Obeth Kambu mengatakan, dari jumlah DPT 435.812 pemilih yang ditetapkan, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 223.824 orang dan pemilih perempuan sebanyak 211.988 orang.
“Jumlah DPT yang ditetapkan tersebar di 6 kabupaten dan kota, 132 distrik dan 1013 desa dengan jumlah TPS sebanyak 1554,” ujarnya.
Hasil pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan KPU PBD dalam Berita Acara Nomor : 195/PL.02.1-BA/96/3.2/2024 tentang Rakapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Papua Barat Daya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
Rapat pleno terbuka yang dihadiri komisioner KPU PBD Fatmawati, Alexander Duwit, Jefri Obeth Kambu dan Muhammad Gandi Sirajudin, juga dihadiri Sekretaris KPU PBD Totok Hendratmomo, KPU kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi PBD, Bawaslu PBD, partai politik (parpol), TNI-Polri dan para tamu undangan lainnya.