Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong YA dan Konsultan F resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pengadaan alat protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 tahun anggaran 2021.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/A Nomor VI 2023 tanggal 27 Juni 2023.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong YA dan F ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 14 Juni 2024, bertempat di Polda Papua Barat.
“Kami telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong inisial YA dan Konsultan inisial F sebagai tersangka korupsi pengadaan alat protokol kesehatan COVID-19 tahun anggaran 2021,” ungkap Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers, bertempat di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (28/6/2024).
Dibeberkan Happy, kronologis korupsi yang dilakukan YA yakni pada tahun 2021 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong mendapat anggaran sebesar Rp 4,7 miliar dari intensif daerah untuk pengadaan alat protokol kesehatan.
Proyek itu, sambungnya, kemudian dipecah menjadi 6 kegiatan pengadaan alat protokol kesehatan yang selanjutnya dibagikan ke semua sekolah yang ada di Kota Sorong mulai dari tingkat TK, SD dan SMP.
Lanjut Happy, berdasarkan hasil pemeriksaan dari 25 saksi termasuk didalamnya saksi ahli dari BPK RI, terungkap bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong YA mengelola sendiri anggaran tersebut.
“Ada dua puluh lima saksi yang sudah kami periksa, termasuk diantaranya saksi ahli dari BPK RI, Pengelola Keuangan Daerah Kemendagri dan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Happy membeberkan, dalam pengadaan alat protokol kesehatan COVID-19 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, terjadinya dugaan korupsi adalah karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat itu tidak menyusun harga perkiraan sendiri (HPS). Akan tetapi hanya membuat rencana anggaran biaya (RAB) yang harga satuannya telah di mark up.
Dalam kasus ini, sambung Happy, YA yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong bekerja sendiri melakukan pengadaan alat prokes COVID-19, padahal pengadaan tersebut harusnya dilakukan oleh pihak ketiga.
Sementara F selaku konsultan, kata Happy, berperan mencari perusahaan, merekayasa laporan dan memalsukan tanda tangan perusahaan.
“YA meminjam perusahaan, padahal seharusnya proyek ini dilakukan lelang untuk mencari pihak ketiga. Tersangka F membantu YA memalsukan tanda tangan perusahaan yang dipinjam dan melakukan rekayasa,” imbuhnya.
Dikatakan Kapolresta, berdasarkan hasil audit BPK RI, perbuatan kedua tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.366.721.670.
“Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, perjanjian pinjam bendera perusahan, dokumen pencairan, DPA Perubahan RAB tahun 2021, RAB dan rekening koran milik CV Serangan Abadi Papua,” rincinya.
Ditambahkan Happy, saat ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong YA dan Konsultan F telah ditahan di rumah tahanan Polresta Sorong Kota.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf i jo pasal 18 UU RI Nomor 32 tahun 1999 sebagaimana telah diubah atau ditambahkan dalam UU Nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.