Orangtua dari para korban pencabulan di Pondok Pesantren Salafiah, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, tampak berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Rabu (7/2/2024).
Kedatangan mereka tidak lain untuk menyaksikan sidang putusan atas kasus pencabulan yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah, kepada 7 santriwati.
Namun sayangnya, para orangtua korban pencabulan tampak kecewa lantaran sidang putusan yang seyogyanya dilaksanakan hari ini terpaksa harus ditunda tanggal 21 Februari 2024, dengan alasan majelis hakim yang memimpin persidangan tidak lengkap.
Diah salah satu orangtua korban pencabulan mengungkapkan, apa yang dilakukan terdakwa pencabulan yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Salafiah merupakan perbuatan bejat yang tidak bisa dimaafkan.
“Apa yang dilakukan pelaku kepada anak-anak kami itu tidak bisa dimaafkan. Oleh karena itu, kami meminta agar majelis hakim pengadilan negeri sorong menjatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku,” ungkapnya kepada awak media.
Menurut Diah, selaku orangtua korban, dirinya hanya menginginkan adanya keadilan dalam perkara ini.
“Akibat perbuatan pelaku, anak kami menjadi korban. Psikis dan mentalnya terganggu sampai sekarang. Kami hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya dari majelis hakim dalam menjatuhi hukuman kepada pelaku,” imbuhnya.
Diah juga menuturkan, pihak keluarga korban sebenarnya sangat kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut pelaku pencabulan dengan hukuman selama 12 tahun 3 bulan.
“Kami orang awam yang tidak mengerti tentang hukum, merasa kecewa kenapa tuntutannya hanya 12 tahun 3 bulan. Padahal para korban sudah mengalami kekerasan fisik dan psikologis yang sangat kejam dari pelaku. Kami tidak terima tuntutan ini,” beber Diah.
Tidak hanya itu, orangtua para korban juga mengaku merasa kecewa lantaran merasa proses persidangan yang seakan-akan ditutup-tutupi dari mereka.
“Korban merupakan anak kami yang masih di bawah umur. Kami para orangtua meminta agar negara dan pengadilan mengerti bahwa anak kami harus mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Biar pelaku tidak mengulangi perbuatannya kepada anak-anak lain,” harap Diah.
Selain itu, Maryanti yang juga merupakan orangtua salah satu korban pencabulan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Saya tidak terima kalau hukumannya hanya dua belas tahun tiga bulan. Anak saya dua yang menjadi korban, pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.