Berita  

Kemendagri Desak Pemprov Papua Barat Serahkan Aset P3D kepada Pemprov Papua Barat Daya

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya melakukan Sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, yang berlangsung di Vega Hotel Sorong, Senin (4/12/2023).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Harjito mengatakan, sejak Undang-undang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan, aset daerah yang dimiliki Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sampai sekarang belum diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Dikatakan Harjito, pada periode pertama ada 7 OPD yang sudah melakukan rekonsiliasi. Namun sampai sekarang hasil rekonsiliasi tersebut belum diserahkan.

“Rencananya hari Rabu akan ada rekonsiliasi tahap kedua, didalamnya akan ada Bapenda, Samsat dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Proses rekonsiliasi tahap kedua, sambung Harjito, diupayakan selesai bulan Desember 2023.

“Mudah-mudahan komitmen Penjabat Gubernur Papua Barat dan Papua Barat Daya difasilitasi oleh Kemendagri bisa menyelesaikan pengalihan aset P3D tepat waktu. Sehingga mulai 1 Januari 2024 kita sudah bisa mandiri untuk memungut PAD,” harapnya.

Diakui Kepala BPKAD Provinsi PBD, belum diserahkannya aset P3D dari Pemprov Papua Barat kepada Pemprov PBD jelas sangat berpengaruh sekali, mengingat saat ini Pemprov PBD tidak memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) sama sekali.

“APBD yang ada sekarang murni TKDD, artinya dari pemerintah pusat semuanya dan belum ada dari PAD. Oleh karena itu, kita berharap provinsi papua barat segera merealisasikan penyerahan aset P3D. Sehingga kita bisa melakukan pungutan PAD, sesuai dengan wilayah kita,” ujarnya.

Ditambahkan Harjito, melalui Sosialisasi Pergub PBD Nomor 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, diharapkan kedepan jika aset P3D sudah diserahkan maka Pemprov Papua Barat Daya dapat melakukan pemungutan PAD secara maksimal di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Madya Pendapatan Daerah Koordinator Pendapatan Wilayah V Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Budhi Rinaldi menegaskan, ketika Undang-undang DOB diluncurkan, maka disitu juga hak serta kewajiban dari Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya harus dilaksanakan. Karena semua itu sudah diatur didalam Undang-undang.

Lanjut Budhi, Kementerian Dalam Negeri khususnya Dirjen Bina Keuangan Daerah telah melakukan segala macam upaya bersama, agar aset yang memang menjadi bagian dari Pemprov Papua Barat yang ada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya bisa segera diserahkan.

“Mau diapakan ini aset, diberikankah atau ditarik? Silakan pilih. Tapi ada hal yang pasti, aset P3D harus segera diserahkan agar pemerintah provinsi papua barat daya bisa bekerja dari sisi pemungutan PAD,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan Budhi Rinaldi, ketika Pergub PBD Nomor 15 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah diluncurkan dan mulai dijalankan seiring dengan Keputusan Gubernur, maka ini menjadi dasar bagi Provinsi Papua Barat Daya untuk bisa memungut pajak maupun retribusi.

“Pemerintah Provinsi Papua Barat harus segera menyerahkan aset P3D yang ada di wilayah Sorong Raya kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, sehingga mulai awal Januari 2024 Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sudah bisa melakukan pengumpulan PAD secara mandiri,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *