Berita  

Pemprov PBD Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan

Sorong – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama Pemerintah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya. Penyerahan berlangsung di Lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Selasa (31/3/2026).

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan, penyerahan LKPD ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan laporan keuangan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Sorong telah tepat waktu dalam menyampaikan LKPD Tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Elisa, tahun 2025 menjadi periode yang penuh tantangan sekaligus krusial, terutama dalam pengelolaan fiskal daerah di tengah masa transisi kepemimpinan nasional dan daerah.

Sebagai tahun pertama kepemimpinannya, pemerintah provinsi dihadapkan pada tuntutan untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah.

“Kami berkomitmen mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya,” tegasnya.

Lanjutnya, LKPD yang diserahkan telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), meliputi tujuh komponen utama, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Meski demikian, Gubernur mengakui bahwa laporan tersebut masih memerlukan penyempurnaan. Ia pun meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung.

“Kami berharap bimbingan dan masukan dari tim pemeriksa BPK. Saya juga instruksikan seluruh OPD untuk proaktif dalam menyediakan data yang dibutuhkan,” katanya.

Lebih lanjut, Elisa menegaskan bahwa target pemerintah tidak hanya mempertahankan opini audit, tetapi juga memastikan setiap program dalam APBD benar-benar berkualitas dan berdampak nyata, khususnya di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyusun laporan keuangan, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, serta dukungan DPRD yang telah bekerja keras menyelesaikan laporan tepat waktu.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya Rahmadi menyebut penyerahan LKPD unaudited ini sebagai agenda krusial, dalam rangka pertanggungjawaban publik atas pengelolaan keuangan daerah.

“Momentum ini menandai kesiapan pemerintah daerah untuk memasuki tahapan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2025,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, proses audit telah diawali dengan pemeriksaan interim sejak Januari hingga Maret 2026, dan BPK memiliki waktu dua bulan untuk menyelesaikan pemeriksaan setelah laporan diterima.

Rahmadi juga mengingatkan, penyerahan laporan keuangan ini memiliki dasar hukum kuat, sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Meski ketiga pemerintah daerah menyerahkan laporan di detik-detik terakhir batas waktu, BPK memastikan seluruh proses pemeriksaan akan berjalan sesuai ketentuan.

“Laporan keuangan unaudited ini terdiri dari tujuh laporan utama yang memberikan gambaran komprehensif mengenai posisi dan kinerja keuangan daerah. Ini akan menjadi dasar bagi BPK dalam memberikan opini,” jelasnya.

Dengan dimulainya proses audit ini, diharapkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Papua Barat Daya semakin meningkat, menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *