
SORONG – PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit VII Kasim terus menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui langkah nyata.
Salah satunya dengan mengimplementasikan program Zero Bottle Plastic di kawasan objek vital nasional Kilang Kasim, sebagai upaya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sekaligus mendorong operasional yang lebih ramah lingkungan.
Program ini bukan sekadar inisiatif internal, melainkan bagian dari dukungan terhadap kebijakan nasional, seperti Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.
Area Manager Communication, Relations, CSR & Compliance RU VII Kasim Williamson Amamehi menegaskan, program tersebut menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kerja yang lebih peduli lingkungan.

“Melalui program Zero Bottle Plastic, kami tidak hanya berfokus pada kepatuhan regulasi, tetapi juga mendorong terbentuknya green culture di lingkungan kerja. Penyediaan tumbler ramah lingkungan bagi pekerja dan mitra kerja terbukti mampu menekan penggunaan botol plastik hingga 70 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini turut mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs, khususnya poin 12 tentang konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab serta poin 14 terkait ekosistem laut. Selain itu, program ini juga memperkuat implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) di sektor energi.
“Sebagai bagian dari industri energi, Kilang Kasim terus bertransformasi menuju operasional yang lebih hijau, efisien, dan berintegritas. Ini adalah komitmen nyata kami dalam mendukung pembangunan berkelanjutan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Officer I Environmental RU VII Kasim Hendra Kurniawan menjelaskan, keberlanjutan program ini didukung oleh pengawasan ketat serta penyediaan fasilitas penunjang yang memadai.

“Saat ini seluruh aktivitas di area Kilang Kasim sudah tidak lagi menggunakan air minum dalam kemasan sekali pakai. Kami telah menyediakan water dispenser di berbagai titik strategis untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan mitra kerja,” jelasnya.
Menurut Hendra, keberhasilan program ini diukur melalui pemantauan rutin terhadap penurunan volume limbah plastik, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Program ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta komitmen global dalam Paris Agreement. Ke depan, kami akan terus menghadirkan inovasi dan kolaborasi guna memperluas dampak positif dalam pengelolaan limbah plastik,” pungkasnya. (*)













