Berita  

DPR PBD Soroti Keterlambatan LKPJ 2025, Tegaskan Evaluasi Ketat dan Rekomendasi Strategis

Ketua DPR Papua Barat Daya Ortis F. Sagrim menegaskan komitmen lembaganya, untuk mengawal ketat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2025, meski dokumen tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketepatan waktu penyampaian.

Dalam rapat paripurna, ia mengungkapkan bahwa dokumen LKPJ telah disampaikan secara resmi oleh gubernur melalui surat tertanggal 27 Maret 2026 dan baru diterima Sekretariat DPR pada 30 Maret 2026.

Secara normatif, hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengharuskan penyampaian LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“DPR menilai penyampaian ini belum sepenuhnya tepat waktu. Namun, kami juga memahami kondisi tersebut dalam konteks transisi kepemimpinan daerah yang terjadi pada tahun 2025,” ujar Ortis dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat Daya Masa Sidang I Tahun 2026 Dalam Rangka Penyerahan dan Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel Sorong, Senin (30/3/2026).

Meski demikian, kata Ortis, DPR Papua Barat Daya menegaskan pentingnya peningkatan disiplin waktu kedepan sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional dan kredibel.

Lebih jauh, DPR memastikan pembahasan LKPJ tidak akan berhenti pada aspek administratif semata. Melalui mekanisme rapat dengar pendapat bersama perangkat daerah, DPR akan melakukan penelaahan menyeluruh terhadap isi dokumen, sekaligus mengkorelasikannya dengan temuan lapangan dan aspirasi masyarakat.

“Rekomendasi yang dihasilkan harus bersifat strategis, substantif dan benar-benar berorientasi pada perbaikan nyata,” tegasnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020, sambungnya, DPRD diwajibkan membahas LKPJ secara sistematis berbasis dokumen kerja dan menghasilkan rekomendasi strategis sebagai bahan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dari perspektif politik anggaran, DPR juga menyoroti pentingnya kualitas belanja daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Pembahasan LKPJ kali ini akan menjadi momentum untuk menguji konsistensi antara perencanaan dan realisasi anggaran, sekaligus menilai efektivitas, pemerataan, serta disiplin fiskal dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Setiap rupiah dalam APBD harus memiliki manfaat yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” tegas Ortis.

Ia menutup dengan menekankan bahwa rapat paripurna bukan sekadar formalitas, melainkan ruang strategis bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Pembahasan LKPJ harus dimaknai sebagai evaluasi menyeluruh atas arah kebijakan publik, termasuk sejauh mana anggaran daerah memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *