Polresta Sorong Kota Berhasil Amankan 25 Motor Hasil Curian dari 3 Tersangka

Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan 25 motor hasil curian dari tangan 3 tersangka, masing-masing yakni KGS, PSK alias S dan RTR.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan yang diwakili Kabag Ops Kompol Muhammad Andi Nurul Yaqin mengatakan, 25 motor berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan 25 unit motor hasil curian di beberapa lokasi. Termasuk 9 unit di rumah kosong di Aimas, Kabupaten Sorong. Dari total itu, Polresta Sorong Kota mengamankan 17 unit motor, Polsek Sorong Kota 3 unit dan Polsek Sorong Barat 5 unit,” ujar Kabag Ops Polresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers, bertempat di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (18/9/2025).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun penjara.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor dan membantu proses identifikasi barang bukti,” ucap Kompol Andi.

Selain curanmor, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota juga mengungkap peredaran miras illegal di Jalan Basuki Rahmat Km 12, Rabu (17/9/2025).

Lanjutnya, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua pelaku yaitu Dede dan D dengan barang bukti berupa 21 liter miras lokal asal Manado dan 9 liter miras lokal asal Ambon dalam botol besar dan jerigen 5 liter.

“Kasus ini bukti nyata bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius aparat,” tegas Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota AKP Rahmat Djakatara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *