Berita  

Menuju Pembangunan Berkelanjutan, Papua Barat Daya Finalisasi Tata Ruang Laut 2025–2045

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terus memperkuat arah pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan dokumen strategis tata ruang. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Diskusi Kelompok Kerja (Pokja) Penyusun Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir – Rencana Tata Ruang Wilayah (MTPP-RTRW) yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel Sorong, Selasa (31/3/2026).

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan, penyusunan dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus memastikan arah pembangunan daerah ke depan.

“Dokumen ini akan menjadi pedoman penting bagi kita dalam 20 tahun ke depan. Ini bukan sekadar seremoni, tetapi panggilan tanggung jawab untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai peruntukan ruang dan tetap menjaga keberlanjutan,” ujar Elisa.

Ia menekankan, meskipun kepemimpinan akan terus berganti, dokumen RTRW akan tetap menjadi acuan utama dalam mengarahkan berbagai aktivitas pembangunan, khususnya di wilayah perairan dan pesisir Papua Barat Daya.

Menurutnya, pemanfaatan ruang harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan.

“Ruang yang kita kelola hari ini adalah warisan untuk generasi mendatang. Karena itu, harus dimanfaatkan secara bijak dan terencana,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat Daya Absalom Solossa menjelaskan, dokumen MTPP merupakan amanat Undang-undang bagi setiap provinsi yang memiliki wilayah laut.

Dokumen ini akan mengatur tata ruang laut dari 0 hingga 12 mil, yang kemudian diintegrasikan dengan tata ruang darat menjadi satu dokumen RTRW provinsi yang berlaku selama 20 tahun, yakni periode 2025–2045.

“Setiap lima tahun akan dilakukan peninjauan kembali untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pembangunan, namun secara umum dokumen ini menjadi arah besar pembangunan wilayah,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pemetaan zonasi dilakukan secara detail untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang. Zona perikanan tangkap, budidaya, pariwisata, jalur pelayaran hingga kawasan konservasi telah diatur secara terintegrasi.

Wilayah yang menjadi fokus pemetaan meliputi lima daerah, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Tambrauw dan Raja Ampat. Seluruhnya telah disusun dengan pendekatan sinkronisasi lintas sektor agar tidak terjadi konflik kepentingan di laut.

“Tidak boleh ada lagi zona yang bertabrakan. Semua sudah diatur agar harmonis—baik untuk perikanan, pariwisata, maupun transportasi laut,” tegas Absalom.

Setelah tahap finalisasi, tim Pokja akan melanjutkan konsultasi teknis ke Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan melibatkan puluhan kementerian dan lembaga terkait. Proses ini menjadi tahap krusial sebelum dokumen diintegrasikan dengan RTRW darat oleh instansi terkait.

Pemerintah menargetkan seluruh proses penyusunan dan integrasi dokumen RTRW Papua Barat Daya dapat rampung pada Mei 2026.

Dengan tersusunnya dokumen ini, diharapkan pembangunan di Papua Barat Daya ke depan tidak hanya terarah dan terukur, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *