Berita  

Darurat Transparansi! Kepatuhan LHKPN di Papua Barat Daya Anjlok, DPRD Disorot

Kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di wilayah Papua Barat Daya masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Sejumlah pemerintah daerah tercatat belum maksimal memenuhi kewajiban pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, bahkan di beberapa lembaga legislatif, tingkat kepatuhannya nyaris nihil.

Data menunjukkan, tingkat kepatuhan di Pemerintah Kota Sorong baru mencapai sekitar 36,41 persen, sementara Kabupaten Sorong Selatan berada di angka 47,24 persen.

Di tengah kondisi tersebut, Kabupaten Maybrat justru tampil kontras dengan capaian tinggi hingga 98,81 persen.

Sorotan tajam juga mengarah pada lembaga legislatif. Di DPRD Kabupaten Maybrat, dari 18 wajib lapor belum satu pun menyampaikan LHKPN. Kondisi serupa terjadi di DPRD Kabupaten Sorong yang juga tercatat nol pelaporan.

Padahal, kewajiban ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menegaskan, pemerintah provinsi akan mengambil langkah tegas berupa penguatan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

“Kita akan melaksanakan tugas sebagai wakil pemerintah pusat. Nanti kita ingatkan mereka supaya wajib menyampaikan LHKPN. Sebenarnya bisa dirangkaikan saat pelantikan pejabat, sehingga sebelum dilantik sudah menyampaikan laporan,” ujar gubernur usai pertemuan bersama BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya, Selasa (31/3/2026).

Ia memastikan, dalam waktu dekat akan digelar rapat koordinasi bersama para bupati guna membahas rendahnya kepatuhan tersebut. Menurutnya, persoalan ini tidak lepas dari faktor kesadaran dan kedisiplinan aparatur.

“Mungkin kembali ke aparatur sipil yang bersangkutan, bisa jadi faktor karakter atau mental,” tambahnya.

Meski demikian, Gubernur menegaskan bahwa pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak patuh bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal itu sepenuhnya berada di tangan kepala daerah masing-masing sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Di sisi lain, Kepala Perwakilan BPK RI Papua Barat Daya Rahmadi menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi atas keterlambatan pelaporan LHKPN.

“Kalau di kami tidak ada sanksi. Itu kewenangan pihak lain. Namun keterlambatan tentu bisa berdampak pada penilaian kinerja,” jelasnya.

Gubernur pun mengingatkan seluruh pejabat daerah, untuk segera melaporkan harta kekayaannya secara jujur sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Sekarang eranya sudah terbuka dan transparan. Lebih baik dilaporkan dari sekarang secara jujur daripada nanti menimbulkan persoalan,” pungkasnya.

Writer: Irianti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *