
Perkembangan terbaru kasus pembunuhan warga sipil di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, mulai menemukan titik terang. Polda Papua Barat Daya resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial YY, sementara tujuh nama lainnya kini masuk dalam daftar buronan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif pada 23 Maret 2026 di Ditreskrimum. Dari hasil penyelidikan, YY kedapatan menguasai dua butir amunisi kaliber 5,56 serta satu unit handy talky (HT), yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam rangkaian aksi kekerasan yang terjadi pada 8 dan 16 Maret lalu.
Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare mengungkapkan, tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Sorong sejak 24 Maret 2026 dini hari.

“Selain penetapan tersangka, empat orang saksi juga telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing pada 24 Maret malam, disaksikan oleh kuasa hukum, Ambrosius Simon Klagilit,” jelasnya, Rabu (25/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi, polisi mengantongi sejumlah nama yang diduga sebagai pelaku utama. Polres Tambrauw kemudian menetapkan tujuh orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo dan Silas Yesnath.

Di tengah proses hukum yang terus berjalan, aparat gabungan TNI-Polri bersama pemerintah daerah juga bergerak cepat melakukan langkah rekonsiliasi guna meredam dampak sosial pascakejadian. Sejumlah personel keamanan masih disiagakan di titik-titik rawan untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Polisi mengimbau masyarakat Tambrauw untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bijak menyaring informasi yang beredar di media sosial.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang meluas hingga ke wilayah sekitar, termasuk Sorong. Hingga kini, pengejaran terhadap para buronan terus dilakukan, seiring upaya aparat mengungkap seluruh jaringan pelaku di balik aksi tragis tersebut.













