Berita  

Oknum Anggota Koarmada III Ngaku Saat Mabuk, Tikam Kesia Lestaluhu dengan Sangkur

Danpom Lantamal XIV Sorong Letkol CPM Dian Sumpena mengatakan, pihaknya saat ini telah menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Koarmada III dengan inisial A, yang merupakan pelaku pembunuhan Kesia Lestaluhu wanita tanpa busana yang ditemukan tewas mengenaskan di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu pagi (12/1/2025).

“Dari hasil penyelidikan Polresta Sorong Kota, ada indikasi keterlibatan anggota kami. Setelah kami berkoordinasi, akhirnya diketahui bahwa pelaku adalah anggota dari Koarmada III,” ungkap Letkol CPM Dian Sumpena kepada awak media usai menggelar pertemuan dengan Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, bertempat di Mapolresta Sorong Kota, Senin (13/1/2025).

Dikatakan Danpom, berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum anggota Koarmada III dengan pangkat Kelasi berinisial A ini mengaku menghabisi nyawa Kesia Lestaluhu saat dalam keadaan mabuk.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Kesia. Pelaku mengaku bertindak seorang diri dan menggunakan senjata tajam jenis sangkur. Saat kejadian, pelaku berada dalam pengaruh minuman keras,” ujar Danpom Lantamal XIV Sorong.

Lanjut Dian, saat ini pihaknya masih mendalami motif dibalik kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota Koarmada III itu.

“Hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Untuk barang bukti berupa sangkur, saat ini masih dalam pencarian,” imbuh Danpom Lantamal XIV Sorong.

Ditambahkannya, atas kejadian ini maka Panglima koarmada III memberikan instruksi tegas bahwa tidak ada toleransi bagi anggota TNI AL yang melanggar hukum, terutama dalam kasus berat seperti ini.

“Perintah dari Pangkoarmada III sangat jelas, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman berat. Selain itu, ia juga akan dipecat dari kesatuan TNI AL,” tegas Letkol CPM Dian Sumpena.

Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menyatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Pomal dalam proses hukum kasus ini.

“Kami telah melakukan penyelidikan awal dan melengkapi berita acara pemeriksaan serta berkas-berkas lainnya. Selanjutnya berkas tersebut akan kami serahkan kepada penyidik Pomal, untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum militer yang berlaku,” pungkas Kapolresta Sorong Kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *