Berita  

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Seorang Pemuda di Depan Ramayana Mall Kota Sorong

Polresta Sorong Kota berhasil menangkap RK yang merupakan pelaku pembunuhan JS (19), didepan Ramayana Mall, Kota Sorong, Sabtu (14/9/2024).

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, RK (20) berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma Belakang Ramayana Kompleks Kamnas, Kota Sorong, Selasa dini hari (17/9/2024).

Dibeberkan Happy, kronologis kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban JS meninggal dunia yaitu terjadi pada Sabtu 14 September 2024. Dimana sekitar pukul 23.30 WIT, korban bersama temannya TA berangkat ke Pelabuhan Pelni untuk menjemput saudaranya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah memjemput saudaranya, sambung Happy, kemudian sekitar pukul 01.45 WIT korban hendak kembali kerumahnya yang berada di kilometer 12 menggunakan sepeda motor.

Kemudian sesampainya di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan halte Ramayana Kota Sorong, korban dipukul pelaku dengan menggunakan sebilah kayu.

“Korban saat itu masih bisa terus mengendarai motornya. Namun tepat didepan Bank Papua, korban terjatuh dari sepeda motor. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mutiara oleh petugas SPKAT Polresta Sorong Kota, namun dokter yang bertugas menyatakan korban sudah meninggal dunia,” ungkap Kapolresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Sorong Kota, Selasa (17/9/2024).

Diakui Happy, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi. Diantaranya adalah teman korban, pimpinan dari korban dan juga teman pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan mengakui melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan sebilah kayu saat korban melintas dengan temannya didepan pelaku,” ujarnya.

Lanjut Happy, pelaku juga mengakui spontanitas memukul korban yang melintas didepannya.

“Pelaku memukul korban secara spontanitas. Pelaku saat memukul korban dalam oeadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras,” imbuhnya.

Ditambahkan Kapolresta, di tubuh korban ditemukan luka dibagian dada dan kaki kanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Happy, maka tersangka dijerat melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu, RK pelaku pembunuhan mengakui memukul korban lantaran kesal korban melintas dengan menggunakan sepeda motor didepannya.

“Awalnya itu kita ada masalah dengan anggota didalam kamnas. Terus kita semua keluar toki lonceng kasih mati lampu, pas di depan jalan kita bakar ban mobil dan motor kita suruh putar balik. Tapi korban ini paksa lewat depan ramayana dan agak balap,” singkat RK pelaku pembunuhan kepada awak media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *