Berita  

Pemprov Papua Barat Daya Gandeng Bea Cukai dan Polresta Sorong Kota Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Pemadam Kebakaran, Penanggulangan Bencana dan Satpol PP menggandeng Kantor Bea Cukai Sorong dan juga Polresta Sorong Kota untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Papua Barat Daya.

Hal ini sebagaimana terungkap dalam Rapat Koordinasi sebagai tindak lanjut dari sosialisasi Peraturan Gubernur dan Pemberantasan Rokok Ilegal di Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 di Kota Sorong, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel Sorong, Kamis (27/6/2024).

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Penanggulangan Bencana dan Satpol PP Provinsi Papua Barat Daya Vicente C Baay mengatakan, untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Papua Barat Daya, maka telah dibentuk tim yang dituangkan dalam SK Gubernur Papua Barat Daya.

“SK Gubernur Papua Barat Daya menjadi landasan hukum kita untuk bisa melakukan tindak lanjut dari pada sosialisasi Pergub Nomor 23 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

Dikatakan Vicente, pemberantasan peredaran rokok ilegal telah didengungkan melalui sosialisasi. Baik melalui media elektronik dan juga baliho di seluruh wilayah Kota Sorong.

“Target kita dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal adalah di Kota Sorong. Karena Kota Sorong merupakan sumber masuknya barang-barang, entah itu dari mana,” ujarnya.

Dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, sambungnya, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Bea Cukai. Hal ini dikarenakan Bea Cukai yang memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan barang bukti.

“Kami dari Satpol PP bersama TNI dan Polri, hanya mendampingi saja. Hukumnya ada di Bea Cukai yang mengeksekusi dari pihak Kepolisian dengan menggunakan Undang-undang Bea Cukai,” bebernya.

Dijelaskannya, peredaran rokok ilegal harus diberantas karena rokok ilegal itu masuk tanpa Cukai. Hal ini jelas merugikan negara, harusnya income negara naik tapi karena rokok ilegal ada maka membuat income negara menjadi turun.

Kemudian Kepala Kantor Bea Cukai Sorong Iwan Kurniawan menyatakan, tugas dan fungsi Bea Cukai salah satunya adalah mengawasi peredaran rokok ilegal. dan juga memungut cukai.

“Setiap tahun tarif cukai selalu mengalami kenaikan, sehingga harga rokok juga mengalami kenaikan setiap tahun. Disitulah yang memicu adanya rokok ilegal,” imbuhnya.

Dijelaskannya, rokok-rokok yang resmi menggunakan pita Cukai dari Peruri. Sedangkan rokok ilegal biasanya ada yang tidak menggunakan pita cukai atau menggunakan pita Cukai palsu.

“Kolaborasi dan sinergitas antar instansi, sangat diperlukan sekali dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal di Provinsi Papua Barat Daya. Karena Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Ditambahkannya, bagi siapapun yang menjual rokok ilegal maka ada sanksi yang akan dikenakan. Sanksinya yaitu pidana penjara.

“Dampak peredaran rokok ilegal salah satunya adalah terganggunya kinerja pasar rokok dan merugikan keuangan negara. Kemudian dari sisi kesehatan, kandungan nikotin dan tar tidak diformasikan secara benar. Pada saat proses produksi rokok legal menggunakan uji laboratorium, sementara rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium terlebih dahulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto yang diwakili Kabag Ops Kompol Indra Gunawan menyatakan, pihaknya siap membantu memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Sorong khususnya.

“Intinya kami Polresta Sorong Kota siap membantu dan selalu mendampingi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan juga Bea Cukai, dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Sorong khususnya,” katanya.

Peredaran rokok ilegal, sambungnya, sampai sekarang masih ada. Dimana ada yang jumlahnya besar dan kecil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *