Beberapa orang tampak terlihat sedang sibuk membuka kembali box suara berisi C Plano, Senin (18/3/2024).
Pantauan BalleoNews, pembukaan box suara berisi C1 Plano tersebut dilakukan sejumlah orang di Gudang Logistik KPU Kota Sorong yang beralamat di Jalan Arteri, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Temuan tersebut langsung diungkap salah satu Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional, yang disiarkan secara live melalui kanal youtube KPU RI, Senin (18/3/2024).

“Ijin ketua, ini kami sekitar pukul 18.45 WIT baru mendapat laporan dari Ketua Bawaslu Kota Sorong, bahwa KPU Kota Sorong masih membuka kotak berisi C Plano hasil,” ungkap Zatriawati.
Diakui Zatriawati, terkait hal tersebut, Bawaslu Kota Sorong sudah melakukan peneguran kepada sejumlah orang yang sedang membuka box suara berisi C Plano.
“Bawaslu Kota Sorong sudah menegur agar jangan membuka sembarangan box suara tanpa ada saksi. Tapi menurut pengakuan sejumlah orang tersebut, pembukaan box suara atas arahan Kordiv Teknis KPU Kota Sorong. Terkait hal ini, kami sedang melakukan penelusuran,” tegas Zatriawati.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu dihadapan KPU RI menyatakan, pembukaan box suara tersebut dilakukan untuk mengambil sejumlah C Plano hasil guna difoto dan dimasukkan ke data sirekap.
“Kami ingin meluruskan apa yang disampaikan oleh Bawaslu Papua Barat Daya, mungkin saat ini teman-teman Komisioner KPU Kota Sorong semuanya ada disini ya ada di Jakarta, tadi telah tiba. Kemudian mereka ini membuka untuk mengambil formulir Plano yang sebagian belum diunggah untuk diunggah,” papar Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya.
Mengetahui informasi tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari tampak terlihat terkejut. Iapun mempertanyakan kepada Ketua KPU PBD mengapa sampai saat ini box suara masih dibuka kembali.
“Apakah membuka box suara itu diketahui Bawaslu, untuk dilakukan pengawasan dan dihadiri saksi-saksi peserta pemilu? Walaupun demikian tujuannya, kan ada prosedurnya. Tidak sembarangan, misalkan sendirian kemudian enggak ada pihak lain, paling tidak kan kemudian KPU ketika mau melakukan tujuan itu harus menyampaikan kepada Bawaslu Kota supaya kemudian diawasi, kemudian juga mengundang saksi-saksi supaya kemudian tidak menimbulkan pandangan-pandangan negatif terhadap hal itu,” tegas Ketua KPU RI.

Ditambahkan Hasyim, walaupun pembukaan box suara tujuannya baik, tapi kalau dilakukan dengan tata cara atau prosedur yang tidak sesuai itu bisa menimbulkan prasangka-prasangka.
“Tolong dikasih tahu untuk dihentikan dulu itu, karena tidak sesuai prosedur dan menimbulkan problem-problem dan siapa yang melakukan itu untuk membuat berita acara terhadap peristiwa itu,” pungkas Hasyim Asy’ari.