Pemerintah kampung se-Kabupaten Tambrauw mengikuti kegiatan Training dan Implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online 2.0.5 oleh Tim IT Aplikasi Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, yang berlangsung di Hotel Vega Sorong, Sabtu (24/6/2023).
Training dan implementasi sistem keuangan desa (Siskeudes) online diberikan, agar penggunaan dana desa di Kabupaten Tambrauw tepat sasaran dan sesuai dengan program yang dibuat oleh pemerintah kampung.
Direktur Program Lembaga Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah Firmansyah mengatakan, siskeudes online dirancang untuk membantu desa-desa dalam mengelola administrasi keuangan dan pemerintahan secara terintegrasi.
“Sistem ini memfasilitasi pengelolaan keuangan desa termasuk anggaran, pendapatan, pengeluaran serta pencatatan dan pelaporan keuangan desa secara elektronik,” ungkapnya.
Untuk mendukung kegiatan, sambungnya, lembaga pusat konsultasi pemerintahan daerah menghibahkan sebuah server untuk mempermudah pengimputan data dari desa seperti pengiriman laporan, pemrosesan data secara periodik dan tugas-tugas lainnya yang dapat mengoptimalkan operasional siskeudes online.
Kemudian Direktur Fasilitasi Perencanaan Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Lutfi menyatakan, berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 sejatinya adalah ingin mempercepat bagaimana masyarakat di kampung cepat sejahtera.
“Kalau dulu masyarakat hanya menerima pembangunan saja. Tetapi sekarang kepala kampung diberikan uang, diminta merencanakan sendiri dan mengelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait apa yang menjadi kebutuhan di kampung itu. Artinya, kepala kampung yang tahu secara persis hal-hal apa saja yang dilakukan untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat kampung,” ujarnya.
Menurutnya, ini merupakan hal yang sangat baik sekali karena pemerintah memperhatikan masyarakatnya sampai kepada masyarakat yang paling jauh.
Itu merupakan tujuan daripada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
“Mudah-mudahan Kabupaten Tambrauw bisa membangun satu sistem koneksi didalam siskeudes. Ini penting karena pemerintah dalam rangka untuk menjaga akuntabilitas penggunaan seluruh anggaran yang ada pada seluruh level pemerintahan,” bebernya.
Menurutnya, Kepala Kampung tidak hanya diminta untuk melaporkan saja. Tetapi apabila melaporkan keuangan desa dengan benar melalui aplikasi siskeudes, maka pemerintah akan memberikan tambahan anggaran secara nasional sebesar Rp 2 triliun tergantung besarannya perdesa.
“Ini semua perlu dilakukan karena kita berusaha menginginkan tingkat kesejahteraan masyarakat kampung dapat cepat tercapai. Misalnya kebutuhan dasar cepat terpenuhi dan punya perumahan yang layak,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kabupaten Tambrauw Engelbertus G. Kocu menegaskan, selama ini dalam perencanaan, penggunaan sampai pada pertanggungjawaban dana desa tidak jelas. Ini terjadi bukan saja di Kabupaten Tambrauw, tetapi di tempat lain juga begitu.
“Sehingga dengan adanya aplikasi siskeudes ini, dapat membantu pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mengawasi penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Dibeberkan Kocu, di Kabupaten Tambrauw terdapat 216 kampung dan 29 distrik. Dimana dana kampung diberikan mulai dari tahun 2016 sampai sekarang.
Dimana jumlah dana kampung yang diterima di Kabupaten Tambrauw paling rendah Rp 650 juta dan paling besar capai Rp 1 miliar rupiah.
“Pemberian dana kampung kepada masing-masing kampung tergantung pada jumlah penduduk yang ada, jadi masing-masing desa atau kampung bervariasi. Kampung yang mendapat dana desa besar, karena letak geografisnya yang jauh. Penggunaan dana desa tergantung dari kesepakatan antara pemerintah desa dengan baperkam apa saja yang mau digunakan dengan dana desa tersebut, karena kebutuhan desa atau kampung itu beda-beda,” ujarnya.
Dikatakan Pj Bupati, dengan adanya sistem Siskeudes berarti semua penganggaran hanya sesuai dengan yang direncanakan di dalam sistem keuangan desa.
“Selama ini ada laporan programnya lain, tapi kepala kampung pakai uang ditempat lain. Jika ada kepala kampung yang menyalahgunakan dana desa, maka dapat diproses jika ada laporan dan bukti tertulis. Setelah pemeriksaan dari APIP jika memenuhi bukti-bukti untuk pidana, misalnya anggaran sudah 100 persen dan tidak ada fisik sama sekali karena kepala kampung menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi maka dapat diproses. Ini harus diterapkan supaya bisa menjadi efek jera untuk kepala kampung yang lain,” tegas Kocu.
Pj Bupati Tambrauw berharap dengan adanya kegiatan ini, supaya penganggaran dana kampung bisa dilakukan secara akuntabel dan laporannya tepat sasaran serta transparan.
“Karena selama ini penggunaan dana desa untuk apa, kita tidak tahu. Karena uang datang langsung habis. Bukan kita tidak mengawasi, tapi kondisi daerah yang cukup berat dan juga keterbatasan sumber daya manusia disana,” pungkasnya.