Dibatalkan sebagai calon Gubernur Papua Barat Daya berdasarkan Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati mengaku tetap menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan oleh KPU Papua Barat Daya.
“Saya sebagai warga negara yang juga calon kandidat Gubernur, tentu saya selalu menghargai dan menghormati hukum dan mekanisme yang terjadi dalam UU Pemilu itu sendiri,” tegas calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati, saat memberikan keterangan pers di kediamannya, Selasa (5/11/2024).
Meskipun demikian, Abdul Faris Umlati menegaskan, sebagai warga Negara Indonesia, dirinya tetap akan menempuh langkah-langkah hukum melalui tim kuasa hukum yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI Jakarta.
“Saya berharap kepada semua simpatisan atau pendukung yang hari ini bersimpati, saya imbau untuk tetap tenang dan fokus sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan tujuan kita. Pasangan ARUS atau saya sendiri sebagai calon gubernur akan tetap mengikuti tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur hingga tanggal 27 November 2024,” tandasnya.
Lebih lanjut disampaikan AFU, sampai saat ini dirinya belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
“Saya belum pernah diperiksa atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Papua Barat Daya. Terkait putusan KPU Papua Barat Daya, secara tertulis saya juga belum menerima surat keputusan dari KPU,” tegas calon Gubernur Papua Barat Daya Abdul Faris Umlati.
Menurut AFU, dirinya mendapat informasi dari beberapa sumber bahwa keputusan yang dibuat KPU Papua Barat Daya didasarkan pada Surat Rekomendasi dari Bawaslu Papua Barat Daya.
“Memang mereka (Bawaslu, red) sudah dua kali panggil saya, panggilan pertama kami sudah minta untuk di reschedule ulang karena bertepatan dengan acara kampanye tertutup atau terbatas. Kami menunggu bila ada konfirmasi dari Bawaslu untuk melakukan klarifikasi namun tidak ada kelanjutan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Bupati Raja Ampat dua periode ini mengaku telah diperiksa Gakkumdu atas laporan pidananya yang dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sejauh dan sepengetahuan saya, dengan sudah diambil keterangan dari Gakkumdu yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan SP3, saya pikir permasalahan ini sudah selesai,” ucapnya.
Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 ini mengaku, sangat menyayangkan keputusan Bawaslu PBD yang telah mengeluarkan surat rekomendasi secara sepihak.
“Seharusnya Bawaslu terlebih dahulu memeriksa saya sebagai pihak terkait dan itu harus dilakukan oleh Bawaslu. Tetapi ternyata itu tidak dilakukan,” pungkasnya.