Berita  

AFU Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi, KPU PBD Wajib Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu

Calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Dimana Bupati Raja Ampat dua periode ini melakukan penggantian Kepala Distrik Waigeo Utara yang semula dijabat oleh Mathius Aitem dan menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt Kepala Distrik Waigeo Utara pada tanggal 17 September 2024.

Tidak hanya itu, AFU juga telah mengganti Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit yang awalnya dijabat Yohanis Kabeth dan menunjuk Mathius N Louw sebagai Plt Kepala Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit pada tanggal 2 Agustus 2024.

Terkait hal tersebut, maka Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi yang dilakukan calon Gubernur PBD nomor urut 1 Abdul Faris Umlati, sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.

Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya Zatriawati mengatakan, Surat Rekomendasi Nomor 554/PM.01.01/K.PBD/10/2024 tertanggal 28 Oktober 2024 dikeluarkan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terkait pelanggaran administrasi penggantian pejabat yang dilakukan calon Gubernur Papua Barat Daya nomor urut 1 Abdul Faris Umlati.

 

“Adapun rekomendasi pelanggaran administrasi yang kami berikan kepada KPU itu berdasarkan hasil penelusuran yang telah kami lakukan dan juga berdasarkan hasil pleno bersama 5 pimpinan tanpa disetting opini jadi semua bersepakat,” ungkap Zatriawati dalam konferensi pers bersama Gakkumdu dan Kejaksaan Negeri Sorong, yang berlangsung di Rylich Panorama Hotel Sorong, Minggu malam (3/11/2024).

Dijelaskan Zatriawati, berdasarkan uraian yang telah jabarkan di dalam surat rekomendasi tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan pelanggaran administrasi penggantian pejabat yang dilakukan oleh calon Gubernur Papua Barat Daya atas nama Abdul Faris Umlati.

Oleh karena itu, kata Zatriawati, Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 2 dan ayat 5 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan juga keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut Zatriawati, sesuai ketentuan, KPU diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan apakah menindaklanjuti surat rekomendasi yang diberikan Bawaslu Papua Barat Daya atau tidak.

“Kalau kemudian KPU tidak menindaklanjuti surat rekomendasi tersebut, itu kita akan mengetahui apa alasan KPU tidak menandaklanjuti rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah surat rekomendasi dikeluarkan, tentunya Bawaslu Papua Barat Daya terus membangun komunikasi dengan KPU Papua Barat Daya.

Diakui Anggota Bawaslu PBD ini bahwa pihaknya sudah dua kali melakukan pertemuan dengan KPU, untuk membahas terkait dengan apa yang sudah mereka lakukan. Mulai dari tahapan dijadikan temuan, permintaan klarifikasi kepada para pihak, termasuk yang pemanggilan terhadap calon Gubernur PBD Abdul Faris Umlati secara patut berturut-turut dua kali, namun AFU tidak menghadiri undangan Bawaslu.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada KPU siapa saja yang telah kami klarifikasi sebelum masuk ke penyidikan, termasuk beberapa kepala dinas yang kami mintai keterangan dan kami juga menyampaikan beberapa dokumen yang akan kami berikan kepada KPU yaitu terkait dengan surat permintaan keterangan kepada yang bersangkutan, surat permohonan penjelasan kepada Kemendagri dan beberapa dokumen penting lainnya,” bebernya.

Apa yang dilakukan Bawaslu Papua Barat Daya, sambung Zatriawati, bukan dalam bentuk mengintervensi KPU. Akan tetapi lebih pada memberikan informasi apa yang sudah diakukan.

“Selanjutnya nanti KPU yang akan memutuskan terkait apakah rekomendasi Bawaslu ini mereka tindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti, kewenangannya ada di KPU. Kalau KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, maka akan muncul pelanggaran kode etik dan itu tentunya akan kami sampaikan kepada DKPP,” tegasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat (2) dan (5), menyatakan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian ayat (5) berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka petahana tersebut dikenai sangsi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

KPU Papua Barat Daya sendiri dalam tahapan Pilkada 2024, menetapkan 5 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 23 September 2024 berdasarkan Keputusan Nomor 78 tahun 2024 yakni :
– Elisa Kambu – Ahmad Nausrau
– Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihin
– Bernard Sagrim – Sirajudin Bauw
– Joppye Onesimus – Ibrahim Wugaje
– Gabriel Asem – Lukman Wugaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *