Berita  

MRP PBD Siap Gugat KPU ke PTUN dan Lapor ke DKPP RI Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) akan menempuh jalur hukum pasca penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur PBD hingga pengundian nomor urut, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya.

Ketua MRP PBD Alfons Kambu mengatakan, pihaknya menilai KPU Papua Barat Daya telah mengabaikan kewenangan MRP yang telah diatur dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 pasal 20 ayat 1 huruf a.

“Kami tiga puluh tiga anggota majelis rakyat papua provinsi papua barat daya telah bersepakat dan mempercayakan tim kuasa hukum yang kami tunjuk, untuk menempuh jalur hukum,” ungkap Ketua MRP PBD saat memberikan keterangan pers, bertempat di Hotel Vega Sorong, Senin (23/9/2024).

Menurut Alfons, 33 anggota MRP PBD bersama tim kuasa hukum terlebih dahulu akan membuat laporan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya terkait tahapan yang dilakukan oleh KPU Papua Barat Daya.

“Setelah itu kami akan ke Jakarta, untuk melakukan pelaporan hal yang sama,” imbuh Alfons Kambu.

Diakui Alfons, langkah menempuh jalur hukum yang dilakukan MRP PBD bukan untuk melawan keputusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya. Melainkan pihaknya melawan aturan yang tidak sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku saat ini.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di tanah Papua agar memberikan dukungan dan doa kepada kami MRP PBD. Keputusan kami yang dianulir KPU Papua Barat Daya bukan berarti kami kalah, kebenaran tidak boleh disalahkan dan dikalahkan,” tegasnya.

Ditambahkan Alfons, 33 Anggota MRP PBD terus eksis bekerja dengan hikmat kemampuan yang Tuhan berikan. MRP PBD, sambungnya, bekerja tidak melawan kebenaran. Akan tetapi pihaknya bekerja untuk kebenaran dan untuk menjawab air mata yang tercucur dengan sejumlah keluhan masyarakat.

“Kami belum berhenti disini, masih ada kelanjutan hari-hari yang lain untuk kami berjuang secara etika,” tandasnya.

Ketua MRP PBD juga berharap seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan tetap terjaga, dengan senantiasa mendukung penuh penyelenggaraan pemilu hingga pelaksanaan pemilukada tanggal 27 November 2024 mendatang dapat berjalan baik dan lancar.

Sementara itu, Ketua Tim 12 Kuasa Hukum MRP PBD Muhammad Syukur Mandar menyatakan, keputusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya tentang penetapan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur telah mengabaikan putusan MRP PBD.

Menurutnya, MRP Papua Barat Daya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 10 tanggal 6 September 2024 yang menolak Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasishiw sebagai Bapaslon Gubernur-Wagub PBD.

“Kita akan melakukan upaya hukum. Ini merupakan bagian dari memperjuangkan MRP dan hak kesulungan orang asli Papua. Kami menyayangkan KPU PBD mengabaikan kewenangan MRP yang diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021 pasal 20 ayat 1 huruf a,” ujar Muhammad Syukur Mandar.

Lebih lanjut kata Syukur, didalam Undang-undang MRP merupakan lembaga negara dan mempunyai kewenangan untuk menentukan persyaratan calon sesuai yang diatur dalam pasal 12 dan pasal 20 UU 21 tahun 2021, sebelum akhirnya dirubah menjadi UU nomor 22 tahun 2021.

Usulan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya oleh KPU, sambungnya, harus mendapatkan pertimbangan dari MRP. Dalam hal ini seharusnya KPU menjalankan sesuai keputusan MRP, sebab ini bagian dari ketentuan undang-undang.

Selain itu, katanya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29 tahun 2011 yang mempertegas posisi MRP sebagai lembaga yang merepresentasikan adat, kewenangannya memberikan syarat calon sebagaimana dalam pasal 12, didalamnya syarat calon gubernur dan wakil gubernur harus Orang Asli Papua.

Kemudian dalam salinan keputusan KPU PBD nomor 78 tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang penetapan
paslon Gubernur-Wagub PBD, kata Syukur, tidak dapat dijadikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan Pilkada.

Oleh karena itu, KPU wajib menjalankan keputusan MRP berlandaskan keputusan MK nomor 29 tahun 2011 yang memuat bahwasanya MRP memiliki memiliki kewenangan dalam membuat pertimbangan, persetujuan dan putusan.

“Putusan MRP itu final, tidak bisa diuji atau diverifikasi oleh KPU. Keputusan KPU Papua Barat Daya semua menyalahi ketentuan. Putusan MRP itu adalah syarat calon, sehingga sebelum mendaftar ke KPU, yang ditunggu itu putusan yang dikeluarkan MRP, tetapi yang dilakukan KPU mengabaikan hal itu,” imbuhnya.

Ditegaskan Syukur, dirinya bersama 11 Tim Kuasa Hukum MRP PBD lainnya siap melaporkan keputusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat kepada Bawaslu Papua Barat Daya dan menyiapkan sejumlah langkah hukum yang akan ditempuh, dalam melakukan gugatan terkait putusan 78 tahun 2024 tentang penetapan calon ke PTUN di Jakarta sekaligus melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait putusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya.

“Kami siap melaporkan keputusan yang dikeluarkan KPU Papua Barat kepada Bawaslu Papua Barat Daya dan menyiapkan sejumlah langkah hukum, untuk menggugat KPU Papua Barat Daya di PTUN Jakarta dan akan melaporkan kepada DKPP RI,” bebernya.

Lanjut Syukur, pihaknya berpandangan hukum bahwa KPU RI dan KPU Papua Barat Daya telah melanggar etik serta melakukan perbuatan melawan hukum sebab telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berpandangan KPU RI dan KPU Papua Barat Daya secara nyata melanggar etik, serta telah melakukan perbuatan melawan hukum karena
mengabadikan kewenangan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *