SORONG – Kabar yang menyebutkan bahwa mulai April 2026 seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Indonesia akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sempat ramai diperbincangkan.
Namun, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi tersebut belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, hingga kini mekanisme pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang sudah lama diterapkan.
“Bayi yang baru lahir tetap harus didaftarkan terlebih dahulu oleh orang tuanya. Sesuai aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, pendaftaran wajib dilakukan paling lambat 28 hari sejak kelahiran,” ujar Rizzky, Senin (6/4).
Ia menambahkan, apabila pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan langsung aktif. Sebaliknya, jika melewati batas waktu, iuran akan tetap dihitung sejak bayi dilahirkan.
Untuk mempermudah masyarakat, proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara praktis melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Orang tua cukup menyiapkan dokumen berupa KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi.
Lebih lanjut, Rizzky mengungkapkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia. Meski demikian, masih ditemukan masyarakat yang baru mendaftar ketika sudah dalam kondisi sakit.
“Program JKN ini mengedepankan prinsip gotong royong. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendaftar sejak dini dan memastikan status kepesertaan tetap aktif, bukan hanya saat membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya.
Terkait rencana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu INAku yang digagas Kementerian PANRB, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai regulasi yang ditetapkan.
BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa iuran peserta tidak hanya digunakan untuk pembiayaan pengobatan, tetapi juga mendukung program promotif dan preventif guna menjaga masyarakat tetap sehat.
Dengan klarifikasi ini, masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap mengikuti aturan resmi demi keberlangsungan program JKN di masa depan. (*)













